Nyanyikan Lagu Bernuansa Binatang, Pengunjuk Rasa Ricuh di Depan Mako Polres Palopo

PALOPO - Unjuk rasa Aliansi Peduli Indonesia  (API) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang menuntut Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas untuk mengusut oknum polisi yang melakukan tindakan represif saat aksi Omnibus Law, Kamis (08/10/2020) lalu berlangsung ricuh di depan Mako Polres Palopo, Selasa (20/10/2020) sore.

Aksi ricuh berawal saat salah seorang pengunjuk rasa berinisial RF (21) menyanyikan lagu yang menyinggung dan menyindir polisi dengan kata-kata yang tidak sewajarnya.

Hal ini membuat aparat kepolisian geram dan berupaya membubarkan aksi unjuk rasa dan menangkap RF serta membawa lari pengunjuk rasa ke dalam Mako Polres Palopo untuk diperiksa.

Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas mengatakan pelaku sudah diamankan dan telah dilakukan rapid tes.

“Memang tadi ada insiden kecil saat salah seorang pengunjuk rasa menyanyi dengan ucapan yang tidak baik, sehingga kami amankan dulu untuk menjalani serangkaian pemeriksaan,” kata Alfian.

Alfian mengatakan saat pelaku diamankan, juga dilakukan rapid tes untuk mengetahui apakah reaktif atau tidak dengan covid-19.

“Pelakunya juga sudah diperiksa atau dirapid dites guna mengetahui apakah pelaku reaktif atau tidak dengan covid-19, dan hasilnya non reaktif,” ucap Alfian.

Alfian menyebutkan bahwa unjuk rasa mahasiswa pada Kamis (08/10/2020) lalu, ada 9 personel polisi yang mengalami luka-luka akibat insiden tersebut di depan gedung DPRD Palopo.

“Ada 9 polisi yang luka pada bagian kepala, tangan, kaki dan mata, alhamdulillah semuanya sudah dirawat jalan dan satu orang personel polwan yang mengalami luka di mata masih mendapat perawatan rawat jalan atau kontrol setelah menjalani operasi mata, semoga cepat sembuh,” ujar Alfian.

Korlap aksi, Deni Rahman mengatakan aksi unjuk rasa mahasiswa hari ini menuntut aparat kepolisian untuk menindak lanjuti oknum polisi yang melakukan refresif saat aksi menolak Omnibus Law beberapa waktu lalu di Kota Palopo.

“Tuntutan kami mendesak Kapolres Palopo 1 kali 24 jam untuk menindaklanjuti oknum kepolisian yang melakukan tindakan represif kepada pada kamis (08/10/2020) lalu, kami mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Palopo sekaitan dengan tindakan represif kepada mahasiswa yang jumlahnya ada 8 mahasiswa IAIN dan ada 10 lainnya dari aliansi ini,” tutur Deni.

Previous Post Next Post