Mahasiswa yang Ditangkap saat Orasi dan Menyinggung Polisi Kini Dibebaskan

 


PALOPO – Mahasiswa yang diamankan polisi karena menyanyikan lagu yang menyinggung polisi saat berdemonstrasi akhirnya dibebaskan.

Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edy Sulistiono mengatakan pelaku RF (21) dikenai pasal 207 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dengan ancaman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

“Jadi tadi sore sudah dibebaskan karena hukumannya tidak sampai 5 tahun, yakni 1 tahun 6 bulan maka tidak bisa ditahan,  yang bersangkutan hanya melakukan wajib lapor seperti sekali seminggu,” kata Edy saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020) petang. 

Edy mengatakan pelaku saat dibebaskan dalam kondisi sehat dan tadi sejumlah teman dan kerabat serta keluarganya datang menjenguk.

“Dia sehat dan sudah dikunjungi sama teman mahasiswanya, dosennya, dan orang tuanya sore tadi,” ucap Edy.

Sebelum dibebaskan RF sempat meminta maaf kepada institusi kepolisian.

“Saya secara pribadi memohon maaf kepada institusi kepolisian atas ucapan saya yang telah mencemarkan nama baik institusi, terima kasih,”ujar RF di hadapan sejumlah personel Polisi. 

Sebelumnya diberitakan Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial RF (21) saat berdemonstrasi di depan Mapolres Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (20/10/2020). 

Mahasiswa itu ditangkap karena menyanyikan lagu yang menyinggung polisi saat berdemonstrasi. 

“Memang tadi ada insiden kecil saat salah seorang pengunjuk rasa menyanyi dengan ucapan yang tidak baik, sehingga kami amankan dulu untuk menjalani serangkaian pemeriksaan,” kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas saat dikonfirmasi.

Setelah ditangkap, Alfian mengatakan, mahasiswa itu diperiksa dengan rapid test. 

"Hasilnya non reaktif," sebut Alfian. 

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Indonesia berdemonstrasi di Mapolres Palopo untuk menuntut diusutnya kasus penganiayaan rekannya oleh oknum polisi saat menggelar unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palopo pada Kamis (8/10/2020). 

Koordinator lapangan demonstrasi, Deni Rahman, menyebut ada delapan mahasiswa IAIN Palopo dan 10 mahasiswa lain yang jadi korban penganiayaan saat unjuk rasa untuk menolak omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja. 

"Kami mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Palopo berkaitan dengan tindakan represif kepada mahasiswa," kata Deni.

Sedangkan Alfian mengungkapkan, ada sembilan polisi yang ikut jadi korban dari demonstrasi di Gedung DPRD Palopo yang berujung rusuh. Bahkan, seorang polisi wanita harus menjalani operasi mata.

Previous Post Next Post