Curi Ponsel dengan Cara Menodong Anak Kecil, Pelaku Ditangkap di Rumah Mertua

 

Dok Humas Polres Luwu

LUWU – SR (34) warga Kampung Baru, Kelurahan Bajo, Kecamatan Bajo, Kabupaten  Luwu, Sulawesi Selatan diamankan Sat Reskrim Polres Luwu atas perbuatannya yang melakukan  pencurian Telepon Seluler (Ponsel) yang disertai dengan ancaman kekerasan yakni menodong anak di bawah umur, di Desa Lamunre Tengah, kabupaten Luwu.

 

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan  SR diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 171 / IX / 2020 / Polda Sulsel / Res Luwu / SPKT, tanggal 27 September 2020, atas pelaporan Jihad Sobrun warga Belopa, Kabupaten Luwu dimana pelaku SR saat itu melihat anak kecil yang tak lain adalah adik pelapor di dalam kiosnya  sedang menggunakan Ponsel.

 

"Pelaku menghampiri anak kecil tersebut kemudian menodongkan sebilah pisau ke arah korban yakni anak kecil  sambil membentak dan menyuruh menyimpan Ponsel di atas rak hingga akhirnya korban yang berumur 7 tahun merasa ketakutan, pelaku kemudian langsung mengambil Ponsel tersebut," kata Faisal, saat dikonfirmasi, Rabu, (14/10/2020) sore.

 

Menurut Faisal  setelah dilakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan barang miliki korban, personil berhasil menemukan barang bukti tersebut yang berada dalam penguasaan saudara pelaku berinisial HD di Kelurahan Bajo.

 

"Barang bukti berupa 1 unit Ponsel berhasil ditemukan, namun barang tersebut berada di saudara kandung pelaku," ucap Faisal.

 

Setelah mengamankan barang bukti, personil melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil diamankan di rumah mertuanya yang beralamat di Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

 

"Saat ditangkap, juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Hitam milik Pelaku, sebilah Pisau milik Pelaku, dan Jacket Warna Hitam," ujar Faisal.

 

Pelaku SR saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan cara menodong korban.

 

“Waktu saya todong saya bilang sama korban Mana bapak sama mama mu, simpan itu Ponsel di rak, dengan posisi pisau mengarah ke korban,” tutur SR di hadapan penyidik.

 

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Luwu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

Previous Post Next Post