Dok Humas Polres Luwu |
LUWU – SR (34) warga Kampung Baru, Kelurahan Bajo, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan diamankan Sat Reskrim Polres Luwu atas perbuatannya yang melakukan pencurian Telepon Seluler (Ponsel) yang disertai dengan ancaman kekerasan yakni menodong anak di bawah umur, di Desa Lamunre Tengah, kabupaten Luwu.
Kasat
Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan
SR diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 171 / IX / 2020 /
Polda Sulsel / Res Luwu / SPKT, tanggal 27 September 2020, atas pelaporan Jihad
Sobrun warga Belopa, Kabupaten Luwu dimana pelaku SR saat itu melihat anak
kecil yang tak lain adalah adik pelapor di dalam kiosnya sedang menggunakan Ponsel.
"Pelaku
menghampiri anak kecil tersebut kemudian menodongkan sebilah pisau ke arah
korban yakni anak kecil sambil membentak
dan menyuruh menyimpan Ponsel di atas rak hingga akhirnya korban yang berumur 7
tahun merasa ketakutan, pelaku kemudian langsung mengambil Ponsel
tersebut," kata Faisal, saat dikonfirmasi, Rabu, (14/10/2020) sore.
Menurut
Faisal setelah dilakukan penyelidikan
terkait keberadaan pelaku dan barang miliki korban, personil berhasil menemukan
barang bukti tersebut yang berada dalam penguasaan saudara pelaku berinisial HD
di Kelurahan Bajo.
"Barang
bukti berupa 1 unit Ponsel berhasil ditemukan, namun barang tersebut berada di
saudara kandung pelaku," ucap Faisal.
Setelah
mengamankan barang bukti, personil melakukan pengejaran terhadap pelaku dan
berhasil diamankan di rumah mertuanya yang beralamat di Desa Boneposi,
Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
"Saat
ditangkap, juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni 1 unit Sepeda
Motor Merk Honda Revo Warna Hitam milik Pelaku, sebilah Pisau milik Pelaku, dan
Jacket Warna Hitam," ujar Faisal.
Pelaku
SR saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya telah
melakukan pencurian dengan cara menodong korban.
“Waktu
saya todong saya bilang sama korban Mana bapak sama mama mu, simpan itu Ponsel
di rak, dengan posisi pisau mengarah ke korban,” tutur SR di hadapan penyidik.
Kini
pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Luwu guna dilakukan proses
hukum lebih lanjut.