Sebuah petisi digalang melalui situs change.org oleh Dara
Nasution. Dalam situs tersebut Dara Nasution meulis “Teman-teman, kita terancam gak bisa lagi pakai fitur Instagram TV,
Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live dan konten,” tulis Dara.
Menurut Dara, RCTI dan Inews menggugat
dan ajukan uji materi UU penyiaran ke Mahkamah Konstitusi agar yang bisa siaran
live di medsos hanya lembaga atau perorangan yang punya badan usaha dan badan
hukum.
“Artinya orang-orang biasa kayak kita nih
gak bisa live lagi di medsos!,” ucap Dara.
Dara
mengungkapkan bahwa menurut RCTI dan Inews, definisi penyiaran itu juga
termasuk fitur media sosial seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook
Live, Youtube Live.
“Tapi
sesat banget nih pola pikir mereka. Kan beda banget media penyiaran yang
pakai frekuensi publik sama media sosial.”
Karena
media yang memakai frekuensi publik itu jumlahnya emang terbatas, sehingga
harus digunakan seluas-luasnya untuk kepentingan publik. Sementara medsos kan
nggak pakai frekuensi publik yang terbatas itu.
Kalau
banyak orang beralih ke medsos dan nggak lagi nonton TV, jangan salahin
medsosnya dong. Harusnya mereka lebih introspeksi diri, apakah selama ini
tayangan mereka udah bagus dan mendidik publik? Orang lari ke medsos karena
bosen siaran TV yang nggak ada peningkatan kualitas selama bertahun-tahun.
Dara
mengatakan, Kalau gugatan RCTI dan Inews itu dikabulkan MK, kita bisa dipenjara
kalau upload Instagram Live! Serem nggak siaran aja disamain sama kriminal?
“Nggak
cuma fitur medsos seperti Instagram Live dan lainnya, Youtube dan Netflix pun
juga kena imbas kalau gugatan RCTI dan Inews ini dikabulkan MK,” ujar Dara.
Dara meminta
melalui situs chang.org untuk mendukung petisi tersebut dengan harapan agar
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan RCTI dan INews untuk membatasi publik
menggunakan fitur live di media sosial.
“Kalau
yang bisa siaran dibatasi hanya yang punya izin penyiaran, akan berdampak pada
terhambatnya pertumbuhan ekonomi kreatif dan digital kita. Juga menghambat
kebebasan berekspresi masyarakat. Belum lagi kita nanti dikatain cupu sama
negara-negara lainnya kan,” jelas Dara.
Unggahan
dara sejak diterbitkan di situs change.org, sekitar 40 menit, dukungan netizen
cukup banyak yakni sekitar 12.500 dukungan dan berbagai macam komentar.
Selengkapnya
baca di : https://www.change.org/p/menkominfo-platejohnny-tolak-gugatan-rcti-biarkan-publik-tampil-live-di-media-sosial-biarkanrakyatmainmedsos