Ada Tambang Emas Beroperasi di Latimojong, Komisi D DPRD Sulsel Sebut Kriminal Lingkungan



LUWU - Tambang emas diduga tak berizin, sudah seminggu beroperasi di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong. Pemurnian emasnya menggunakan bahan kimia Mercuri. 


Tujuh orang pekerja yang berada di lokasi, mengakui tambang itu milik pengusaha dari China, dan berdomisili di Makassar. 


"Dalam sehari bisa dapat 10 sampai 30 gram emas, pemurniannya memang pakai bahan kimia Mercuri," kata salah seorang pekerja, Rabu 23/09/20.


Dua alat berat eskavator, terlihat terus mengeruk pasir di tepi sungai Kadundung, juga terdapat satu mesin pompa air, alat saringan pemisah air dan batu serta selang air. Air limbah pengolahan emas, dibuang langsung ke sungai kadundung. Dalam sekejap, air langsung berubah keruh.


Ketua Komisi D, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Jhon Rende Mangontan, memastikan tambang tersebut adalah tindakan kriminal, sebab kata dia, izin yang diberikan kepada pengelola adalah tambang galian C. 


"Sementara fakta yang kita temukan di lapangan, adalah tambang emas ilegal," kata Jhon Rende, Rabu 23/09/20.


Sebelumnya, ketua dan anggota komisi D, DPRD provinsi Sulawesi Selatan, didampingi kepala dinas lingkungan hidup provinsi Sulawesi Selatan, Andi Hasdullah, meninjau langsung lokasi tambang ilegal di desa Kadundung. Dalam kunjungan itu, anggota DPRD provinsi, sempat mewawancarai pekerja di lokasi itu.


Fadriaty Asmaun, anggota DPRD provinsi Sulsel, meminta tambang itu dihentikan. Dia menjelaskan, dampak buruk bagi lingkungan cukup membahayakan. "Limbah mercurinya mengalir ke sungai, sementara sungai ini banyak dimanfaatkannwarga kita di Luwu," ujar Fadriaty Asmaun.

Previous Post Next Post