Sosilaisasi Perda dilaksanakan di dua lokasi yang berbeda pertama di Warkop D'Biru, Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Kumudian dilanjutkan di Gedung Pertemuan Desa Padang Lambe Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu.
Pada sosialisasi ini Membahas tentang Perda No 1 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah dan Peraturan Daerah No 6 tahun 2016 tentang Transparasi, Partisipasi dan Akuntabilitas dalam penyelangaraan pemerintahan daerah.
Kegiatan Ini dihadiri oleh sejumlah Peserta perwakilan dari Gabungan Organisasi Wanita (Gernita) Kabupaten Luwu serta Kepala Desa bersama dengan Perangkat Desa Padang Lambe.
"Perda ini menyangkut penyetaraan gender, laki-laki dan perempuan sama haknya di Republik Indonesia ini. Keterwakilan perempuan di legislatif ataupun di eksekutif, itu sudah menjadi wajib karena telah diatur dalam Undang undang," Terang Anggota DPRD Provinsi Sul-Sel Fadriaty Asmaun, dalam Sambutanya
Encceng Sapaan akrab, Menuturkan jila perda No.6 ini merupakan produk yang diinisiasi oleh DPRD Prov. Sulsel bersama dengan Pemerintah Gubernur SulseL.
“Sosialisasi perda ini diharapkan bisa menjadi pedoman mewujudkan pemerintahan yang baik ditingkat provinsi, kabupaten, Kecamatan dan Desa dengan prinsip-prinsip Transparansi, Partisipasi, dan Akuntabilitas” ucap legislator Partai Demokrat itu.
Ia juga Berharap dengan sosialisasi perda tersebut bisa menigkatkan pemahaman paraibu rumah tangga dalam memahami Perda No 6 Tahun 2016 itu.
"sayaberharap dengan adanya perda pengerustamaan gender ini para orang tua bisa menjadikan motivasi untuk mengsuport terus anaknya khusunya perempuan untuk tetap terus sekolah maupun berkarir,''Harapnya.
Sekedar Diketahui, Sosialisasi dalam masa pandemi Covid-19, Pelakasaan Sosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tetapengikuti Protokol kesehatan dan membagi peserta kedalam 5 Sesi.
(hln)