TANA
TORAJA - Kepolisian Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Kamis (18/06/2020)
siang berhasil membongkar kasus
investasi bodong senilai ratusan miliar yang dilakukan oleh PT Axele Jaya Trade
Management.
Dalam
kasus ini 4 orang pelaku diamankan polisi masing masing AR sebagai owner dan Komisari,
WSP
sebagai Direktur Utama, OHP selaku Direktur
Pengembangan dan YT sebagai Direktur Pemasaran.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Liliek Tribhawono
mengatakan PT. Axelle Jaya Trade Asset Management bergerak di bidang jasa
keuangan dengan mengumpulkan dana dari masyarakat sekitar Rp 131.098.262.661.
"
Total nasabah dari PT. Axelle Jaya 3.038 orang dengan investasi tunai, dan 1.553
nasabah yang mengambil investasi kendaraan, total nasabah secara keseluruhan
sekitar 4.000an nasabah, dengan janji
keuntungan yang diberikan kepada setiap nasabah berkisar 5 sampai 10 persen dari
jumlah uang yang di investasikan, jadi ada sekitar 4.000 nasabah yang menjadi
korban dari praktik investasi illegal yang dilakukan oleh PT. Axelle,"
kata Liliek dalam konfrensi pers, Kamis (18/06/2020).
Menurut
Liliek, terkait perizinan atau legal standing dari PT. Axelle Jaya dalam
beroperasi tidak memiliki legal standing dari Otoritas Jasa Keuangan.
"
Mereka tidak memiliki legal standing atau landasan beroperasi dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), sehingga pada kasus ini penyidik menjerat para tersangka dengan
menggunakan Undang Undang Perbankan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"
ucap Liliek.
Selain
mengamankan 4 orang pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti sebesar Rp
3.586.388.349,60, Sebanyak 3 unit mobil dan 4 unit motor, adapul 1 unit rumah di Perumahan Royal
Spring blok forest spring Jl Tun Abdul Rasak Kel. Tamangampa Kec. Manggala kota
Makassar, Perangkat komputer operasional kantor PT Axelle Jaya Manajemen dan Dokumen
atau Surat PT Axelle Jaya Manajement.
Liliek
mengatakan PT. Axelle Jaya Trade Manajemen memulai aktifitasnya sejak April
2019 lalu.
“Untuk
menarik masyarakat bergabung ke PT Axelle Manajemen memberikan hadiah mobil bagi warga
yang berinvestasi dengan hanya membayar 65 persen dari harga umum yang
ditetapkan oleh dealer,” ujar Liliek.
Atas
kejadian ini, Liliek Tribhawono menyampaikan pesan dan imbauan kepada seluruh masyarakat
khususnya warga Tana Toraja untuk berhati-hati dalam hal investasi uang.
"Kami
imbau kepada seluruh masyarakat Tana Toraja, jangan mudah menginvestasikan uang
anda hanya dengan iming-iming keuntungan semata, periksa terlebih dahulu legal
standingnya, keabsahan beroperasinya dan semua aspek hukumnya, agar terhindar
dari jeratan kerugian yang besar,” imbuh Liliek.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 46 ayat
1 Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 7 tahun
1992 tentang Perbankan dan pasal 378 KUHP
dan atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat
1 ke-1 pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.