Polres Tana Toraja Ungkap Investsi Bodong, 4 Petinggi PT Axele Jaya Management Jadi Tersangka



TANA TORAJA - Kepolisian Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Kamis (18/06/2020) siang berhasil  membongkar kasus investasi bodong senilai ratusan miliar yang dilakukan oleh PT Axele Jaya Trade Management.

Dalam kasus ini 4 orang pelaku diamankan polisi masing masing AR sebagai owner dan Komisari,   WSP sebagai Direktur Utama, OHP selaku Direktur Pengembangan dan YT sebagai Direktur Pemasaran.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Liliek Tribhawono mengatakan PT. Axelle Jaya Trade Asset Management bergerak di bidang jasa keuangan dengan mengumpulkan dana dari masyarakat sekitar Rp 131.098.262.661.

" Total nasabah dari PT. Axelle Jaya 3.038 orang dengan investasi tunai, dan 1.553 nasabah yang mengambil investasi kendaraan, total nasabah secara keseluruhan sekitar 4.000an nasabah,  dengan janji keuntungan yang diberikan kepada setiap nasabah berkisar 5 sampai 10 persen dari jumlah uang yang di investasikan, jadi ada sekitar 4.000 nasabah yang menjadi korban dari praktik investasi illegal yang dilakukan oleh PT. Axelle," kata Liliek dalam konfrensi pers, Kamis (18/06/2020).


Menurut Liliek, terkait perizinan atau legal standing dari PT. Axelle Jaya dalam beroperasi tidak memiliki legal standing dari Otoritas Jasa Keuangan.

" Mereka tidak memiliki legal standing atau landasan beroperasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga pada kasus ini penyidik menjerat para tersangka dengan menggunakan Undang Undang Perbankan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Liliek.

Selain mengamankan 4 orang pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti sebesar Rp 3.586.388.349,60, Sebanyak 3 unit mobil dan 4  unit motor, adapul 1 unit rumah di Perumahan Royal Spring blok forest spring Jl Tun Abdul Rasak Kel. Tamangampa Kec. Manggala kota Makassar, Perangkat komputer operasional kantor PT Axelle Jaya Manajemen dan Dokumen atau Surat PT Axelle Jaya Manajement.

Liliek mengatakan PT. Axelle Jaya Trade Manajemen memulai aktifitasnya sejak April 2019 lalu.

“Untuk menarik masyarakat bergabung ke PT Axelle  Manajemen memberikan hadiah mobil bagi warga yang berinvestasi dengan hanya membayar 65 persen dari harga umum yang ditetapkan oleh dealer,” ujar Liliek.

Atas kejadian ini, Liliek Tribhawono menyampaikan pesan dan imbauan kepada seluruh masyarakat khususnya warga Tana Toraja untuk berhati-hati dalam hal investasi uang.

"Kami imbau kepada seluruh masyarakat Tana Toraja, jangan mudah menginvestasikan uang anda hanya dengan iming-iming keuntungan semata, periksa terlebih dahulu legal standingnya, keabsahan beroperasinya dan semua aspek hukumnya, agar terhindar dari jeratan kerugian yang besar,” imbuh Liliek.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 46 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan  dan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP  jo pasal 55 ayat 1 ke-1 pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.


Previous Post Next Post