JAKARTA –
Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air
(kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terkini
akan melakukan penghentian sementara operasional penerbangan penumpang
berjadwal domestik dan internasional, yang dijadwalkan mulai 5 Juni 2020 sampai
dengan pemberitahuan lebih lanjut (until further notice/ UFN).
Corporate Communications Strategic of Lion
Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan ini dilakukan dengan pertimbangan atas evaluasi
setiap pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya, bahwa banyak calon
penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara disebabkan kurang
memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan dan ketentuan yang
telah ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19).
“Lion Air
Group memfasilitasi kepada calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli
tiket (issued ticket) dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan
(full refund) atau perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya
(reschedule) melalui Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing
Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak
pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899 atau melalui e-mail refund.voucher@lionair.co.id,”
kata Danang melalui siaran persnya.
Lion Air
Group harus menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh
karyawan berada dalam keadaan baik, setelah pelaksanaan operasional penerbangan
sebelumnya.
”Lion Air
Group senantiasa memantau perkembangan situasi, mengumpulkan data dan informasi
serta mengimplementasikan berbagai langkah antisipasi yang dibutuhkan guna
mempersiapkan kembali layanan penerbangan mendatang, agar operasional
penerbangan Lion Air Group tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang
memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety first), tetap
melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan serta tidak menyebabkan
penyebaran Covid-19,” ucap Danang.
Lion Air
Group sangat mendukung pemerintah terkait dengan usaha pencegahan penyebaran
Covid-19, melalui peran serta aktif melaksanakan protokol kesehatan yang telah
ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Kementerian
Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap lingkungan
dan aktivitas perusahaan serta mensosialisasikan di lingkungan sekitar
perusahaan. (RILIS/DANANG)