LUWU UTARA – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, memulai
tahapan menggelar pengambilan sumpah dan janji anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) secara virtual, Senin (15/6/2020).
Ketua KPU Luwu Utara Syamsul Bachri mengatakan,
pelantikan berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor: 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020
tanggal 12 Juni 2020 Perihal pengaktifan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) dan PPS pada Pemilihan Tahun 2020 dan berita acara pleno KPU Luwu Utara
Nomor: 168/PP.04.2-BA/7322/KPU-Kab/VI/2020, Tentang mekanisme pelantikan PPS
pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
"Hari ini kami melakukan pelantikan PPS yang sempat
tertunda karena ada pandemi Covid-19," kata Syamsul.
Pelantikan PPS ini berbeda dari sebelumnya, yaitu dengan memperhatikan
protokol kesehatan Covid-19 untuk tidak mengumpul orang dalam jumlah yang banyak
atau lebih dari 30 orang.
"Pelantikan ini dilakukan melalui virtual di 48
titik di 12 kecamatan dengan jumlah 519 PPS," ucap Syamsul.
Untuk pelantikan di Kecamatan Seko, Rongkong, dan Rampi, KPU Luwu Utara memberikan amanah kepada ketua
PPK masing-masing.
Menurut Syamsul, tugas awal PPS setelah dilantik
melakukan koordinasi dengan semua stakeholder termasuk kepala desa/kelurahan,
agar menyusun kesekretariatan masing-masing dan mengangkat panitia pemutakhiran
data pemilih yang akan bertugas dalam melakukan coklit secara door to door.
“Dalam pelaksanaan Pilkada ini kami berpesan agar memegang
amanah sebagai penyelenggara yang mandiri, berintegritas, dan profesional dalam
melakukan tugasnya, mampu menjaga marwah lembaga serta membatasi pergaulan mana
yang patut dan tidak, tidak bekerja dibawah tekanan oleh siapapun," ujar Syamsul.