KPU Luwu Utara Lantik PPS via Virtual





LUWU UTARA – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, memulai tahapan menggelar pengambilan sumpah dan janji anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara virtual,  Senin (15/6/2020).

Ketua KPU Luwu Utara Syamsul Bachri mengatakan, pelantikan berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor: 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 Perihal pengaktifan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS pada Pemilihan Tahun 2020 dan berita acara pleno KPU Luwu Utara Nomor: 168/PP.04.2-BA/7322/KPU-Kab/VI/2020, Tentang mekanisme pelantikan PPS pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

"Hari ini kami melakukan pelantikan PPS yang sempat tertunda karena ada pandemi Covid-19," kata Syamsul.

Pelantikan PPS ini berbeda dari sebelumnya, yaitu dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 untuk tidak mengumpul orang dalam jumlah yang banyak atau lebih dari 30 orang.

"Pelantikan ini dilakukan melalui virtual di 48 titik di 12 kecamatan dengan jumlah 519 PPS," ucap Syamsul.

Untuk pelantikan di Kecamatan Seko, Rongkong, dan Rampi,  KPU Luwu Utara memberikan amanah kepada ketua PPK masing-masing.

Menurut Syamsul, tugas awal PPS setelah dilantik melakukan koordinasi dengan semua stakeholder termasuk kepala desa/kelurahan, agar menyusun kesekretariatan masing-masing dan mengangkat panitia pemutakhiran data pemilih yang akan bertugas dalam melakukan coklit secara door to door.

“Dalam pelaksanaan Pilkada ini kami berpesan agar memegang amanah sebagai penyelenggara yang  mandiri, berintegritas, dan profesional dalam melakukan tugasnya, mampu menjaga marwah lembaga serta membatasi pergaulan mana yang patut dan tidak, tidak bekerja dibawah tekanan oleh siapapun," ujar Syamsul.



Previous Post Next Post