PALOPO - Kantor Imigrasi Kota Palopo kembali membuka pelayanan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam menyambut tahapan new normal di Kota Palopo.
Pembukaan pelayanan ini sesuai dengan surat
edaran Direktorat Jenderal Imigrasi tentang pembukaan pelayanan bagi masyarakat umum di seluruh kantor Imigrasi di Indonesia sejak 15 Juni 2020.
Masyarakat yang datang
ke kantor Imigrasi kelas III Kota Palopo wajib menggunakan masker dan harus mengikuti
protokol kesehatan lainnya yaitu mencuci tangan, melakukan cek suhu tubuh, penyemprotan cairan disinfektan serta menjaga jarak di ruang tunggu.
Pembatasan kuota layanan juga dilakukan kantor Imigrasi Palopo, jika dihari sebelumnya melayani sebanyak 80 kuota, namun sejak memasuki tahapan masa new normal saat ini, pelayanan yang
diberikan hanya sebanyak 40 kuota saja.
Beberapa jenis
pelayanan yang sudah dibuka meliputi permohonan paspor baru dan pergantian
paspor lama, serta pelayanan untuk warga negara asing (WNA)
Kepala Kantor Imigrasi kelas III Kota Palopo Raden Haryo Sakti mengatakan dalam memaksimalkan
pelayanan pada masyarakat, Kantor Imigrasi Palopo tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. “kami senantiasa mewajibkan pemohon paspor mengikuti protokol kesehatan,
juga kepada petugas Imigrasi, kami juga wajibkan menggunakan masker, kaos
tangan, penutup wajah dan selalu diwajibkan mencuci tangan”, jelas Raden.
Kantor Imigrasi Kota Palopo juga senantiasa berkomitmen membangun kepercayaan publik dalam memberikan
pelayanan keimigrasian dengan berbagai kemudahan lainnya, khususnya layanan bagi penyandang
disabilitas dan juga warga lanjut usia (lansia), serta berbagai upaya perbaikan
administrasi lainnya untuk meraih gelar wilayah bebas
korupsi (WBK). (MA)