TANA TORAJA - Unit Resmob Polres Tana Toraja,
meringkus seorang pelajar berinisial P (17) asal Mebali, Kecamatan Mengkendek yang
diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak
dibawah umur. Korban adalah NZ (15) seorang pelajar di Kecamatan Gandasil, Tana
Toraja.
Pelaku P ditangkap setelah polisi menerima laporan korban
dengan No. Pol : LPB / 43 / V / 2020 / SPKT, tanggal 25 Mei 2020
sekitar pukul 00.15 WITA.
Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Ipda Iskandar mengatakan
terduga pelaku P ditangkap atas perbuatannya yang menyetubuhi korban NZ yang
masih berstatus pelajar dan dibawah umur pada Minggu (24/05/ 2020) sekitar
pukul 19.00 WITA.
“Terduga pelaku yang berinisial P diringkus oleh aparat kepolisian
pada Senin (25/05/2020) sekitar pukul 11.14 WITA, saat sedang berada di rumah seseorang bernama Bogong yang
bertempat di Tendang Kulang, Kecamatan Gandasil, Tana Toraja,” kata Iskandar.
Menurut Iskandar, kejadian naas yang menimpa korban
terjadi pada Minggu (24/05/2020) sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu terduga
pelaku P menjemput korban di rumahnya,
kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan kesuatu tempat.
“Setelah tiba di suatu tempat yang bernama Ba'ba - ba'ba
( area sekitar Kelurahan Mebali atau lokasi kejadian), pelaku memukul korban
pada bagian pundak sebanyak satu kali sehingga pada saat itu korban merasa
pusing dan masuk ke dalam Toilet untuk mencuci muka, pelaku pun mengikuti
korban masuk ke dalam Toilet dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali yang
saat itu masih merasakan pusing di kepala,” ucap Iskandar.
Pelaku kini diamankan di Polres Tana Toraja untuk
menjalani serangkaian pemeriksaan. Dalam keteranganya di hadapan penyidik, pelaku
telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak
satu kali.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana sedikitnya 5
tahun kurungan penjara sebagaimana yang tertuang dalam undang undang
perlindungan anak no 23. Tahun 2002,” ujar Iskandar.