Bupati Luwu : Tidak Ada Salat Idul Fitri Dilaksanakan di Masjid atau di Lapangan tetapi Mengumandangkan Takbir dapat Dilakukan



LUWU – Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu menindak lanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan keputusan Kementerian  Agama untuk tidak melaksanakan Salat Idul Fitri.

Bupati Luwu, Basmin Mattayang mengatakan bahwa Fatwa MUI dan Keputusan Menteri Agama bahwa Salat Idul Fitri itu dilaksanakan di rumah dengan keluarga masing-masing sudah ada standar operasional dan ada khotbahnya kalau di rumah itu lebih dari 5 orang.

“Pemerintah Kabupaten Luwu beserta tim Gugus tugas penanganan Covid-19 Luwu menegaskan bahwa tidak ada salat Idul Fitri dilaksanakan di Masjid apalagi di lapangan,” kata Basmin saat dikonfirmasi usai konfrensi pers di Rumah Jabatan Bupati, Senin (18/05/2020).

Menurut Basmin Meski tidak ada salat Idul Fitri di Masjid atau di lapangan tetapi mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri dapat dilakukan di Masjid.

“Mengumandangkan takbir di Masjid  dibolehkan tetapi terbatas paling banyak 5 orang yang datang ke masjid begitupun juga pada pagi harinya boleh mengumandangkan takbiran di masjid,” ujar Basmin.

Informasi ini sambung Basmin, harus disampaikan kepada masyarakat supaya menjadi edukasi bagi karena kesehatan itu diatas segalanya.

“Surat edarannya sudah saya tandatangani dan akan disampaikan ke masing-masing desa dan pengurus masjid,” ujarnya.

Previous Post Next Post