LUWU – Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu menindak
lanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan keputusan Kementerian Agama untuk tidak melaksanakan Salat Idul
Fitri.
Bupati Luwu, Basmin Mattayang mengatakan bahwa Fatwa MUI
dan Keputusan Menteri Agama bahwa Salat Idul Fitri itu dilaksanakan di rumah
dengan keluarga masing-masing sudah ada standar operasional dan ada khotbahnya
kalau di rumah itu lebih dari 5 orang.
“Pemerintah Kabupaten Luwu beserta tim Gugus tugas
penanganan Covid-19 Luwu menegaskan bahwa tidak ada salat Idul Fitri dilaksanakan
di Masjid apalagi di lapangan,” kata Basmin saat dikonfirmasi usai konfrensi
pers di Rumah Jabatan Bupati, Senin (18/05/2020).
Menurut Basmin Meski tidak ada salat Idul Fitri di Masjid
atau di lapangan tetapi mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri dapat
dilakukan di Masjid.
“Mengumandangkan takbir di Masjid dibolehkan tetapi terbatas paling banyak 5
orang yang datang ke masjid begitupun juga pada pagi harinya boleh mengumandangkan
takbiran di masjid,” ujar Basmin.
Informasi ini sambung Basmin, harus disampaikan kepada
masyarakat supaya menjadi edukasi bagi karena kesehatan itu diatas segalanya.
“Surat edarannya sudah saya tandatangani dan akan
disampaikan ke masing-masing desa dan pengurus masjid,” ujarnya.