TORAJA UTARA - Tim Gugus Tugas Covid-19 Toraja
Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, terus
memperketat penjagaan pintu masuk ke kabupaten di dua tempat perbatasan yakni
di Kaleakan Perbatasan Kota Palopo dan Pa’besenan Perbatasan Tana Toraja.
Hal tersebut dilakukan setelah Makassar ibu kota Provinsi
Sulawesi Selatan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ketua Satgas covid-19 yang juga Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan mengatakan setiap warga yang melintas harus
diminta Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya, dan bagi yang tidak mempunyai KTP dipastikan
tak akan bisa masuk ke wilayah Kabupaten Toraja Utara, hal ini dilakukan untuk
memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona atau covid-19.
“KTP itu memperjelas identitas orang ini mau kemana,
untuk apa, itu semua landasannya melalui KTP. Nah apabila yang datang ini
menunjuk seseorang keluarga tim akan mengontak apa benar orang ini akan bertamu
disitu karena kami juga sudah menemukan menunjuk beberapa keluarga ternyata
orang disitu tidak ada yang kenal,” kata Kalatiku saat dikonfirmasi, Rabu
(29/04/2020).
Menurut Kalatiku dengan pemeriksaan di setiap perbatasan tim
Gugus Tugas Covid-19 Toraja Utara wajib memeriksa dan menanyakan semua yang
lewat.
“Ini menjaminkan kita bahwa upaya untuk menghentikan
virus corona di Toraja Utara bisa tercapai, upaya seperti ini akan kita
lanjutkan terus sebagai usaha kami dalam melindungi rakyat di Toraja Utara,”
ucap Kalatiku.
Pantauan di lokasi, setiap kendaraan yang melintas di
periksa satu persatu oleh petugas kepolisian TNI, Satpol pp dan juga personil Dinas
Perhubungan Toraja Utara.
Sementara tim medis mendata dan memeriksa suhu badan para
penumpang kendaraan baik roda empat maupun roda dua.