PALOPO – Seorang pemuda yang mengaku kontraktor berinisial WN (34) warga BTN Nyiur Permai, Kota Palopo, Sulawesi Selatan dibekuk polisi karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan terhadap korbannya bernama Jahriel (47) warga jalan Salak, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas mengatakan WN ditangkap di desa Hudoa, Kecamatan Unaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara oleh unit I Pidum Sat Reskrim Polres Palopo dipimpin Ipda Abd. Majid Maulana.
“Pada hari Sabtu (08/02/2020) sekitar pukul 10.00 WITA, Tim Pidum Polres Palopo berhasil menangkap WN di desa Hudoa, yang sebelumnya di lakukan pencarian pada Jumat (07/02/2020) sekitar pukul 16.00 di Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, hingga Sabtu pagi, namun sudah tidak ada, sehingga polisi bergeser ke desa Hudoa setelah mendapat informasi keberadaan pelaku,” kata Alfian, Senin (10/02/2020).
Menurut Alfian, dugaan tindak penipuan dan penggelapan terjadi pada Selasa (22/05/2018) di Kota Palopo, saat itu tersangka WN kepada Jahriel memperlihatkan sebanyak 8 lembar surat perintah kerja (SPK Kontrak) proyek pekerjaan jalan tani di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, sehingga pada saat itu korban tertarik untuk mengerjakan Proyek tersebut namun untuk mengerjakannya korban harus menyerahkan sejumlah uang kepada WN.
“Pada bulan Juni tahun 2018, korban mengirim uang ke tersangka secara bertahap melalui transfer dan secara tunai senilai Rp 142 juta, namun setelah uang dikirim kepada tersangka ternyata proyek pekerjaan jalan tani tidak ada atau tidak pernah dikerja oleh korban dan uang milik korban tidak pernah dikembalikan oleh WN,” kata Alfian.
Sementara terduga pelaku di hadapan penyidik Polres palopo, menyatakan bahwa pada tahun 2018 dirinya mengakui pernah menerima uang senilai Rp 142 juta dari korban Jahriel.
“Itu uang sebagai tanda jadi untuk mendapatkan pekerjaan proyek jalan tani di Morowali, Sulawesi Tengah, hanya saja proyek tersebut tidak ada dan uangnya sudah habis digunakan,” ucap WN.
Atas kejadian ini, korban merasa di tipu dan mengalami kerugian senilai Rp 142 juta, terduga pelaku kini dibawa ke Mako Polres Palopo guna menjalani proses hukum.