Selama 2019, BP Jamsostek Cabang Palopo Bayar Klaim Rp 84,6 Miliar




PALOPO - Badan Penyelenggara  Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Palopo menyebutkan telah membayarkan klaim kepada penerima manfaat sebesar Rp 84.650.887.940 pada tahun 2019 yang terdiri dari 9083 kasus.

Pembayaran klaim tersebut merupakan manfaat dari  4 (empat) Program perlindungan pekerja yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar  Rp 76.440.982.730,- dengan jumlah klaim 7.693, disusul Jaminan Kematian (Jkm) sebesar Rp 3.840,000,000,- dengan jumlah klaim 147, Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp 3.673.774.835,- dengan jumlah klaim 240, dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 696.130.375,- dengan jumlah klaim 1003.

Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Palopo, Robby mengatakan penerima manfaat umunya berasal dari masyarakat Luwu Raya yakni Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur dan Kota Palopo, dimana domisili kantor kami memang berada di Luwu Raya.

“Masyarakat penerima manfaat terbesar yaitu masyarakat Kabupaten Luwu Timur dengan jumlah penerima manfaat 2159 peserta/ahli waris dengan total pembayaran sebesar Rp 30,3 Miliar, masyarakat Kota Palopo dengan jumlah penerima manfaat 1289 peserta/ahli waris dengan total pembayaran sebesar Rp 8,8 Miliar, Masyarakat Kabupaten Luwu dengan jumlah penerima manfaat 1484 peserta/ahli waris dengan total pembayaran sebesar Rp 8,3 Miliar,  Masyarakat Kabupaten Luwu Utara dengan jumlah penerima manfaat 1008 peserta/ahli waris dengan total pembayaran sebesar Rp 5,2 Miliar. Masyarakat Kabupaten Tana Toraja dengan jumlah penerima manfaat 608 peserta/ahli waris dengan total pembayaran sebesar Rp 4,3 Miliar. Masyarakat Kabupaten Toraja Utara dengan jumlah penerima manfaat 542 peserta/ahli waris dengan total pembayaran sebesar Rp 5,9 Miliar. Masyarakat Kabupaten. Sidrap dengan jumlah penerima manfaat 369 peserta/ahli waris dengan total pembayaran sebesar Rp 2,9 Miliar. Masyarakat Kabupaten. Enrekang dengan jumlah penerima manfaat 154 peserta/ahli waris dengan total pembayaran sebesar Rp 1,2 Miliar dan selebihnya berasal dari masyarakat dengan identitas Kabupatenupaten lain,” kata Robby saat dikonfirmasi di kantor BP Jamsostek, Kamis (09/01/2020).

Menurut Robby  pembayaran klaim kepada peserta yang terkena resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian, dapat membantu melanjutkan beban kehidupan bagi ahli waris dan keluarga.
“Kalau dulu kami membayarkan manfaat resiko kematian sebesar Rp 24 Juta ditambah Rp 12 juta untuk beasiswa anak sekarang manfaat jaminan kematian naik berkali kali lipat tetapi jumlah iuran tetap,” ucapnya.

Kenaikan yang dimaksud yaitu dengan keluarnya Peraturan Pemerinta (PP) nomor 82 tahun 2019 dimana manfaat JKm sebesar Rp 42 juta ditambah Rp 174 juta untuk beasiswa untuk 2 orang anak peserta BP Jamsostek sehingga anak peserta dapat bersekolah sampai keperguruan tinggi.

“Dalam PP nomor 82 tahun 2019 juga meningkat manfaat JKK salah satunya biaya transportasi darat akibat Kecelakaan kerja dinaikkan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 Juta, transportasi angkutan air dari Rp 1.5 juta menjadi 2 Juta, transportasi angkutan udara dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta,” jelasnya.

Jumlah peserta BP Jamsostek cabang Palopo saat ini sebanyak 102.054 peserta Penerima upah, 31.027 peserta bukan penerima upah, 158.470 peserta jasa konstruksi, khusus peserta jasa konstruksi terlindungi selama masa kerja proyek.

Previous Post Next Post