PALOPO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)
Cabang Palopo menyebutkan telah membayarkan klaim kepada penerima manfaat sebesar
Rp 84.650.887.940 pada tahun 2019 yang terdiri dari 9083 kasus.
Pembayaran klaim tersebut merupakan manfaat dari 4 (empat) Program perlindungan pekerja yaitu
Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp
76.440.982.730,- dengan jumlah klaim 7.693, disusul Jaminan Kematian (Jkm) sebesar
Rp 3.840,000,000,- dengan jumlah klaim 147, Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) sebesar
Rp 3.673.774.835,- dengan jumlah klaim 240, dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp
696.130.375,- dengan jumlah klaim 1003.
Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Palopo, Robby
mengatakan penerima manfaat umunya berasal dari masyarakat Luwu Raya yakni
Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur dan Kota Palopo, dimana domisili kantor kami
memang berada di Luwu Raya.
“Masyarakat penerima manfaat terbesar yaitu masyarakat Kabupaten
Luwu Timur dengan jumlah penerima manfaat 2159 peserta/ahli waris dengan total
pembayaran sebesar Rp 30,3 Miliar, masyarakat Kota Palopo dengan jumlah
penerima manfaat 1289 peserta/ahli waris dengan total pembayaran sebesar Rp 8,8
Miliar, Masyarakat Kabupaten Luwu dengan jumlah penerima manfaat 1484
peserta/ahli waris dengan total pembayaran sebesar Rp 8,3 Miliar, Masyarakat Kabupaten Luwu Utara dengan jumlah
penerima manfaat 1008 peserta/ahli waris dengan total pembayaran sebesar Rp 5,2
Miliar. Masyarakat Kabupaten Tana Toraja dengan jumlah penerima manfaat 608
peserta/ahli waris dengan total pembayaran sebesar Rp 4,3 Miliar. Masyarakat Kabupaten
Toraja Utara dengan jumlah penerima manfaat 542 peserta/ahli waris dengan total
pembayaran sebesar Rp 5,9 Miliar. Masyarakat Kabupaten. Sidrap dengan jumlah
penerima manfaat 369 peserta/ahli waris dengan total pembayaran sebesar Rp 2,9
Miliar. Masyarakat Kabupaten. Enrekang dengan jumlah penerima manfaat 154
peserta/ahli waris dengan total pembayaran sebesar Rp 1,2 Miliar dan selebihnya
berasal dari masyarakat dengan identitas Kabupatenupaten lain,” kata Robby saat
dikonfirmasi di kantor BP Jamsostek, Kamis (09/01/2020).
Menurut Robby pembayaran
klaim kepada peserta yang terkena resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian, dapat
membantu melanjutkan beban kehidupan bagi ahli waris dan keluarga.
“Kalau dulu kami membayarkan manfaat resiko kematian
sebesar Rp 24 Juta ditambah Rp 12 juta untuk beasiswa anak sekarang manfaat
jaminan kematian naik berkali kali lipat tetapi jumlah iuran tetap,” ucapnya.
Kenaikan yang dimaksud yaitu dengan keluarnya Peraturan
Pemerinta (PP) nomor 82 tahun 2019 dimana manfaat JKm sebesar Rp 42 juta
ditambah Rp 174 juta untuk beasiswa untuk 2 orang anak peserta BP Jamsostek
sehingga anak peserta dapat bersekolah sampai keperguruan tinggi.
“Dalam PP nomor 82 tahun 2019 juga meningkat manfaat JKK
salah satunya biaya transportasi darat akibat Kecelakaan kerja dinaikkan dari
Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 Juta, transportasi angkutan air dari Rp 1.5
juta menjadi 2 Juta, transportasi angkutan udara dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 10
juta,” jelasnya.
Jumlah peserta BP Jamsostek cabang Palopo saat ini
sebanyak 102.054 peserta Penerima upah, 31.027 peserta bukan penerima upah, 158.470
peserta jasa konstruksi, khusus peserta jasa konstruksi terlindungi selama masa
kerja proyek.