Saat Ditahan, Nabi Palsu ini Bohongi Polisi dengan Alasan Sakit




TANA TORAJA - Paruru saat dalam tahanan sempat membohongi petugas dengan alasan sakit hingga meronta-ronta, polisipun membawanya ke rumah sakit untuk menjalani perawatan, namun saat tiba di rumah sakit dan usai diperiksa oleh dokter, ternyata ia berbohong.

“Dia meronta-ronta dalam tahanan karena katanya sakit dan diapun diantar ke rumah sakit, namun sesampai disana dan setelah diperiksa, dokter mengatakan jika Paruru tidak sakit, ia hanya alasan atau berbohong. Hari ini kondisinya juga sehat,” jelas Erwin.

Sebelumnya, Kelompok organisasi LPAAP memilih Dusun Mambura, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek Tana Toraja sebagai home base. Para pengikutnya meyakini bahwa Nabi Muhammad bukanlah Nabi atau Rasul yang terakhir, melainkan pimpinan LPAAP itu sendiri yang bernama Paruru Daeng Tau.

Ketua MUI Tana Toraja K.H Ahmad Zainal Muttakin mengatakan, Seksi Bimas Islam Kemenag Tana Toraja sudah cukup lama memantau aktivitas dan gerak gerik organisasi ini. Pemantauan ini dilakukan atas laporan warga kepada kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mengkendek dan setelah menyakini bahwa organisasi ini menyimpang dari ajaran Islam.
Kepala Seksi Bimas Islam H.Tamrin Lodo mengirim surat kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Tana Toraja untuk melakukan investigasi dan mengeluarkan fatwa. Ketua MUI Tana Toraja K.H Ahmad Zainal Muttakin mengatakan, MUI Tana Toraja langsung menindaklanjuti surat Kasi Bimas Islam dengan melakukan investigasi di markas LPAAP pada  Kamis (24/10/2019) lalu.

Terungkap, berbagai aktivitas LPAAP yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam di antaranya,  LPAAP mengajarkan bahwa shalat, puasa, zakat dan haji yang menjadi kewajiban umat Islam bukanlah kewajiban bagi pengikut LPAAP.

Pengikut LPPAP cukup sembahyang 2 kali sehari. Menurut Zainal, yang dikonfirmasi Selasa (12/3/2019), berdasarkan data dan fakta tersebut, MUI Tana Toraja mengeluarkan fatwa bahwa paham yang diajarkan oleh Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) tidak sesuai dengan ajaran agama Islam sehingga aliran tersebut dianggap sesat.

“Pimpinan LPAAP Paruru Daeng Tau tidak menerima fatwa tersebut, sehingga MUI Tana Toraja dan Kemenag Tana Toraja memanggilnya untuk menggunakan hak jawabnya dan menjelaskan alasan penolakannya di Aula Kantor Kemenag Tana Toraja, pada Selasa (26/11/2019) lalu,” ucap Zainal.

Dilaporkan penistaan agama

MUI Tana Toraja Secara resmi melaporkan Paruru pada Senin (02/12/2019) dengan dugaan sebagai penista agama. Laporan ini dilakukan dengan alasan dikhawatirkan akan menyebarkan lagi ajaran tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan mengatakan, saat ini para pengikut ajaran itu diberikan tausiyah untuk kembali ke ajaran Islam yang sebenarnya. Di Dusun Mambura terdapat 8 Kepala Keluarga atau sekitar 50 orang jadi pengikutnya.

“Karena laporan pengaduan baru masuk, kami segera melakukan penyelidikan, dan juga mengundang pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan,” jelas Jon Paerunan.





Previous Post Next Post