TANA TORAJA - Paruru saat dalam tahanan sempat membohongi petugas
dengan alasan sakit hingga meronta-ronta, polisipun membawanya ke rumah sakit
untuk menjalani perawatan, namun saat tiba di rumah sakit dan usai diperiksa
oleh dokter, ternyata ia berbohong.
“Dia meronta-ronta dalam tahanan karena katanya sakit dan
diapun diantar ke rumah sakit, namun sesampai disana dan setelah diperiksa, dokter
mengatakan jika Paruru tidak sakit, ia hanya alasan atau berbohong. Hari ini
kondisinya juga sehat,” jelas Erwin.
Sebelumnya, Kelompok organisasi LPAAP memilih Dusun Mambura, Lembang
Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek Tana Toraja sebagai home base. Para
pengikutnya meyakini bahwa Nabi Muhammad bukanlah Nabi atau Rasul yang
terakhir, melainkan pimpinan LPAAP itu sendiri yang bernama Paruru Daeng Tau.
Ketua
MUI Tana Toraja K.H Ahmad Zainal Muttakin mengatakan, Seksi Bimas Islam Kemenag
Tana Toraja sudah cukup lama memantau aktivitas dan gerak gerik organisasi ini.
Pemantauan ini dilakukan atas laporan warga kepada kepala Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Mengkendek dan setelah menyakini bahwa organisasi ini
menyimpang dari ajaran Islam.
Kepala
Seksi Bimas Islam H.Tamrin Lodo mengirim surat kepada Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Kab. Tana Toraja untuk melakukan investigasi dan mengeluarkan fatwa.
Ketua MUI Tana Toraja K.H Ahmad Zainal Muttakin mengatakan, MUI Tana Toraja
langsung menindaklanjuti surat Kasi Bimas Islam dengan melakukan investigasi di
markas LPAAP pada Kamis (24/10/2019) lalu.
Terungkap,
berbagai aktivitas LPAAP yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam di
antaranya, LPAAP mengajarkan bahwa shalat, puasa, zakat dan haji yang
menjadi kewajiban umat Islam bukanlah kewajiban bagi pengikut LPAAP.
Pengikut
LPPAP cukup sembahyang 2 kali sehari. Menurut Zainal, yang dikonfirmasi Selasa
(12/3/2019), berdasarkan data dan fakta tersebut, MUI Tana Toraja mengeluarkan
fatwa bahwa paham yang diajarkan oleh Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan
Pancasila (LPAAP) tidak sesuai dengan ajaran agama Islam sehingga aliran
tersebut dianggap sesat.
“Pimpinan LPAAP Paruru
Daeng Tau tidak menerima fatwa tersebut, sehingga MUI Tana Toraja dan Kemenag
Tana Toraja memanggilnya untuk menggunakan hak jawabnya dan menjelaskan alasan
penolakannya di Aula Kantor Kemenag Tana Toraja, pada Selasa (26/11/2019)
lalu,” ucap Zainal.
Dilaporkan penistaan agama
Dilaporkan penistaan agama
MUI
Tana Toraja Secara resmi melaporkan Paruru pada Senin (02/12/2019) dengan
dugaan sebagai penista agama. Laporan ini dilakukan dengan alasan dikhawatirkan
akan menyebarkan lagi ajaran tersebut.
Kasat
Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan mengatakan, saat ini para pengikut
ajaran itu diberikan tausiyah untuk kembali ke ajaran Islam yang sebenarnya. Di
Dusun Mambura terdapat 8 Kepala Keluarga atau sekitar 50 orang jadi
pengikutnya.
“Karena
laporan pengaduan baru masuk, kami segera melakukan penyelidikan, dan juga
mengundang pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan,” jelas Jon Paerunan.