TANA TORAJA – Paruru Daeng Tau, warga asal Kabupaten Gowa, Sulawesi
Selatan yang juga pimpinan organisasi Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan
Pancasila (LPAAP) di Tana Toraja yang selama ini meresahkan warga muslim Toraja
dengan ajaran yang dianut dinilai sangat bertentangan dengan kaidah dan ajaran
islam yakni mengaku sebagai nabi terakhir kini resmi mendekam di rumah tahanan Polres
Tana Toraja.
Kapolres Tana Toraja AKBP. Liliek Tribhawono Iryanto mengatakan Paruru
Daeng Tau, oknum yang mengaku nabi telah resmi ditahan terhitung sejak hari
Rabu (15/1/2020)
“Paruru Daeng Tau di tahan di Rutan Polres Tana Toraja
dengan status tersangka, diduga telah melakukan pelanggaran pidana 156 a KUHP
tentang penistaan agama,” kata Liliek, Jumat (17/1/2020).
Liliek menjelaskan bahwa penahanan tersangka Paruru pada hari
Rabu berlangsung sekitar pukul 16.00 WITA, saat datang ke Polres Tana Toraja untuk
memenuhi panggilan kedua dari Sat Reskrim, Penyidik kemudian melakukan
pemeriksaan awal terhadap terduga Paruru, hasil dari pemeriksaan awal, penyidik
lakukan gelar perkara.
“Hasilnya pada pukul 11.00 WITA gelar perkara
menyimpulkan bahwa terduga Paruru Daeng Tau penuhi unsur untuk dilanjutkan ke
tahap penyidikan, sehingga status dari terduga ditingkatkan menjadi tersangka,
selanjutnya penyidik melalui kewenangannya menahan tersangka untuk menjalani
proses selanjutnya,” ucap Liliek.
Lanjut Liliek, tersangka Paruru diduga telah melanggar pidana KUHP pasal 156a
dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
“Paruru saat ini telah berstatus sebagai tersangkadan ia
ditahan di Rutan Polres Tana Toraja untuk menjalani proses penyidikan lebih
lanjut,” ujar Liliek.