Paruru Daeng Tau, Nabi Palsu Pimpinan LPAAP Resmi Ditahan Kepolisian




TANA TORAJA  – Paruru Daeng Tau, warga asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang juga pimpinan organisasi Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) di Tana Toraja yang selama ini meresahkan warga muslim Toraja dengan ajaran yang dianut dinilai sangat bertentangan dengan kaidah dan ajaran islam yakni mengaku sebagai nabi terakhir  kini resmi mendekam di rumah tahanan Polres Tana Toraja.

Kapolres Tana Toraja AKBP. Liliek Tribhawono Iryanto mengatakan Paruru Daeng Tau, oknum yang mengaku nabi telah resmi ditahan terhitung sejak hari Rabu (15/1/2020)

“Paruru Daeng Tau di tahan di Rutan Polres Tana Toraja dengan status tersangka, diduga telah melakukan pelanggaran pidana 156 a KUHP tentang penistaan agama,” kata Liliek, Jumat (17/1/2020).

Liliek menjelaskan bahwa penahanan tersangka Paruru pada hari Rabu berlangsung sekitar pukul 16.00 WITA, saat datang ke Polres Tana Toraja untuk memenuhi panggilan kedua dari Sat Reskrim, Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga Paruru, hasil dari pemeriksaan awal, penyidik lakukan gelar perkara.

“Hasilnya pada pukul 11.00 WITA gelar perkara menyimpulkan bahwa terduga Paruru Daeng Tau penuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan, sehingga status dari terduga ditingkatkan menjadi tersangka, selanjutnya penyidik melalui kewenangannya menahan tersangka untuk menjalani proses selanjutnya,” ucap Liliek.

Lanjut Liliek, tersangka Paruru  diduga telah melanggar pidana KUHP pasal 156a dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

“Paruru saat ini telah berstatus sebagai tersangkadan ia ditahan di Rutan Polres Tana Toraja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Liliek.

Previous Post Next Post