LUWU - LE (25) warga Dusun Tanete, Desa Libukkang, Kecamatan Kamanre,
Kabupaten Luwu harus berurusan dengan pihak kepolisian, Jumat (27/12/2019)
pasalnya telah menggigit jari rekannya hingga putus.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP. Faisal
Syam mengatakan kejadian berawal dari ketersinggungan korban Sulihin saat minum
Ballo’ (minuman keras lokal) bersama LE, atas perkataan LE, hingga
Sulihin menampar LE, dan terjadilah perkelahian.
“Ini akibat pengaruh minum minuman keras
hingga LE akhirnya menggigit kepala dan leher yang menyebabkan luka robek,
tidak hanya itu LE juga menggigit jari tengah tangan kanan korban hinngga terputus. dan korban sempat dirawat di RSUD Batara Guru Belopa,” kata
Faisal saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/2019).
Atas kejadian tersebut LE dilaporkan ke
Mapolres Luwu dan ditangkap di rumahnya di Dusun Tanete, Desa Libukang,
Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, dan dibawa ke Mapolres untuk menjalani
proses hukum.
"LE dilaporkan ke Mapolres Luwu pada Seinin 23 Desember 2019 atas sangkaan telah melakukan penganiayaan, dan pelaku ditangkap pada Selasa 24 Desember 2019," jelasnya.
Kapolres Luwu AKBP. Dwi Santoso mengatakan kejadian penganiayaan dengan cara menggigit menjadi perbincangan di Mapolres Luwu, pasalnya kasus ini untuk pertama kali terjadi di Luwu.
“Kejadian penganiayaan dengan cara
menggigit korban, baru kali ini terjadi di Polres Luwu, dan ini terjadi akibat
mabuk karena minum minuman keras jenis Ballo,” ujar Dwi Santoso.
Polres Luwu akan terus melakukan razia
minuman keras untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap berjalan aman.
“Kami harapkan masyarakat menjaga situasi
Kamtibmas agar tetap kondusif, kami akan tetap melakukan razia minuman keras
karena miras menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal,” tutur Dwi Santoso