Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Oknum Polisi Dibekuk Polisi






PALOPO – Oknum anggota Kepolisian Polres Palopo, Sulawesi Selatan, berpangkat Brigpol berinisial SDN (32) ditangkap tim Opsnal Narkoba dan tim Provam Polres Palopo yang di Pimpin Oleh Wakapolres Palopo Kompol Ade Noho, di indekos jalan Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara.

Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas melalui rilis yang disampaikan mengatakan bahwa penangkapan Brigpol SDN pada Rabu (25/12/2019) kemarin sekira pukul 20.00 Wita dan ditemukan barangbukti berupa Sabu dan barang bukti lainya.

“Ditemukan  di tempat kejadian sejumlah barang bukti antara lain 5 saset Sabu seberat kurang lebih 4.76 gram, 1 set bong, 1 batang potongan kaca pireks yang berisi 1 sendok Sabu dari pipet plastik putih dan 1 buah sumbu,” kata Alfian, saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2019( malam.

Menurutnya semua barang bukti tersebut ditemukan di dalan lemari pakaian milik Brigpol SDN, sementara barang bukti lain diamankan dari tangan pelaku.

“Satu unit telepon seluler warna hitam lengkap dengan nomor diamankan dari tangan kanan pelaku,” ucap Alfian.

Alfian menambahkan bahwa barang bukti yang diduga Sabu tersebut masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui keasliannya.

“Masih dalam pemeriksaan di Makassar, apakah itu Sabu asli atau tidak, namun jika terbukti akan ditetapkan tersangka, dan saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan, oknum anggota Polres Palopo itu saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Oknum polisi tersebut masih dalam pemeriksaan di ruangan Sat Narkoba Polres Palopo,” ucap Zainuddin

Jika terbukti, pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu tersebut akan dikenakan pasal 114, 112 dan 127, dengan acaman hukuman 5 Tahun penjara.



Previous Post Next Post