PALOPO – Oknum anggota
Kepolisian Polres Palopo, Sulawesi Selatan, berpangkat Brigpol berinisial SDN
(32) ditangkap tim Opsnal Narkoba dan tim Provam Polres Palopo yang di Pimpin
Oleh Wakapolres Palopo Kompol Ade Noho, di indekos jalan Anggrek, Kelurahan Tompotikka,
Kecamatan Wara.
Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas melalui
rilis yang disampaikan mengatakan bahwa penangkapan Brigpol SDN pada Rabu (25/12/2019)
kemarin sekira pukul 20.00 Wita dan ditemukan barangbukti berupa Sabu dan barang
bukti lainya.
“Ditemukan di tempat kejadian sejumlah barang bukti antara
lain 5 saset Sabu seberat kurang lebih 4.76 gram, 1 set bong, 1 batang potongan
kaca pireks yang berisi 1 sendok Sabu dari pipet plastik putih dan 1 buah sumbu,”
kata Alfian, saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2019( malam.
Menurutnya semua barang bukti tersebut ditemukan
di dalan lemari pakaian milik Brigpol SDN, sementara barang bukti lain
diamankan dari tangan pelaku.
“Satu unit telepon seluler warna hitam lengkap
dengan nomor diamankan dari tangan kanan pelaku,” ucap Alfian.
Alfian menambahkan bahwa barang bukti yang
diduga Sabu tersebut masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui keasliannya.
“Masih dalam pemeriksaan di Makassar, apakah
itu Sabu asli atau tidak, namun jika terbukti akan ditetapkan tersangka, dan
saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP
Zainuddin mengatakan, oknum anggota Polres Palopo itu saat ini tengah menjalani
pemeriksaan lebih lanjut.
“Oknum polisi tersebut masih dalam pemeriksaan di ruangan Sat
Narkoba Polres Palopo,” ucap Zainuddin
Jika terbukti, pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu tersebut
akan dikenakan pasal 114, 112 dan 127, dengan acaman hukuman 5 Tahun penjara.