Ibu yang Tampar Siswi SD Kini Ditetapkan Tersangka



MAKASSAR – MT salah seorang ibu yang viral di Media Sosial (Medsos) karena menampar seorang siswi SD Sipala Makassar berinisial DA (8), kini ditetapkan menjadi tersangka.

MT ditangkap di kediamannya di Makassar pada Minggu (29/12/2019). MT ditetapkan sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.

 "Pelaku mengakui telah melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan telapak tangan sebanyak dua kali di bagian wajah," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, saat dikonfirmasi.

Hingga kini MT masih menjalani pemeriksaan Polisi Sebelumnya diberitakan video viral yang beredar di Media Sosial (Medsos), seorang ibu diduga menampar siswi, kini ditangkap Polisi.

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Bondan Wicaksono, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya.

“Setelah pihak korban melapor, kami konfirmasi dengan keluarga pelaku berinisial MT, kami kumpulkan baket dan kami amankan tadi di rumahnya,"kata Bondan, Minggu (29/12/2019).

Hingga kini, pelaku masih berada di Mapolsek Biringkanaya dan menjalani pemeriksaan oleh polisi.

"Sementara ini kami masih jadikan saksi. Kami periksa dulu, kami kumpulkan semua keterangan saksi-saksi di TKP tadi pada saat tadi pagi, setelah itu jika cukup bukti nanti kami tetapkan jadi tersangka," ujar Bondan.

Menurutnya ibu-ibu tersebut emosi karena anaknya mengalami benjol di bagian kepala saat korban yang awalnya bermain sapu dan tak sengaja mengenai kepala anak pelaku.

"Sempat kami interogasi karena emosi luka anaknya yang ada benjol di kepalanya. Awal mulanya ini pada tanggal sekitar 24 atau 23 sebelum Natal korban ini bermain sapu di ruang kelas, terus secara tidak sengaja sapu ini mengena anak dari MT (pelaku) i, ada juga luka di kepala anaknya ada benjolan di kepala anaknya," ucap Bondan.




Previous Post Next Post