MAKASSAR – MT salah
seorang ibu yang viral di Media Sosial (Medsos) karena menampar seorang siswi
SD Sipala Makassar berinisial DA (8), kini ditetapkan menjadi tersangka.
MT ditangkap di
kediamannya di Makassar pada Minggu (29/12/2019). MT ditetapkan sebagai
tersangka dengan melanggar Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman
hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
"Pelaku mengakui telah melakukan
kekerasan atau penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan telapak tangan
sebanyak dua kali di bagian wajah," kata Kasat Reskrim Polrestabes
Makassar AKBP Indratmoko, saat dikonfirmasi.
Hingga kini MT
masih menjalani pemeriksaan Polisi Sebelumnya diberitakan video
viral yang beredar di Media Sosial (Medsos), seorang ibu diduga menampar siswi,
kini ditangkap Polisi.
Kanit Reskrim
Polsek Biringkanaya, Iptu Bondan Wicaksono, mengatakan pelaku ditangkap di
rumahnya.
“Setelah pihak
korban melapor, kami konfirmasi dengan keluarga pelaku berinisial MT, kami
kumpulkan baket dan kami amankan tadi di rumahnya,"kata
Bondan, Minggu (29/12/2019).
Hingga kini,
pelaku masih berada di Mapolsek Biringkanaya dan menjalani pemeriksaan oleh
polisi.
"Sementara ini kami masih jadikan saksi. Kami periksa dulu, kami kumpulkan semua keterangan saksi-saksi di TKP tadi pada saat tadi pagi, setelah itu jika cukup bukti nanti kami tetapkan jadi tersangka," ujar Bondan.
Menurutnya ibu-ibu tersebut emosi karena anaknya mengalami benjol di bagian kepala saat korban yang awalnya bermain sapu dan tak sengaja mengenai kepala anak pelaku.
"Sempat kami interogasi karena emosi luka anaknya yang ada benjol di kepalanya. Awal mulanya ini pada tanggal sekitar 24 atau 23 sebelum Natal korban ini bermain sapu di ruang kelas, terus secara tidak sengaja sapu ini mengena anak dari MT (pelaku) i, ada juga luka di kepala anaknya ada benjolan di kepala anaknya," ucap Bondan.
"Sementara ini kami masih jadikan saksi. Kami periksa dulu, kami kumpulkan semua keterangan saksi-saksi di TKP tadi pada saat tadi pagi, setelah itu jika cukup bukti nanti kami tetapkan jadi tersangka," ujar Bondan.
Menurutnya ibu-ibu tersebut emosi karena anaknya mengalami benjol di bagian kepala saat korban yang awalnya bermain sapu dan tak sengaja mengenai kepala anak pelaku.
"Sempat kami interogasi karena emosi luka anaknya yang ada benjol di kepalanya. Awal mulanya ini pada tanggal sekitar 24 atau 23 sebelum Natal korban ini bermain sapu di ruang kelas, terus secara tidak sengaja sapu ini mengena anak dari MT (pelaku) i, ada juga luka di kepala anaknya ada benjolan di kepala anaknya," ucap Bondan.