Bejat, Pelajar SMK di Luwu Setubuhi Pelajar SMP




LUWU – Seorang pelajar SMK di Luwu, Sulawesi Selatan berinisial RN (18),  terpaksa harus berurusan dengan Polisi, Senin (30/12/2019).

Ia diduga telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur EN (15) yang juga masih berstatus pelajar salah satu SMP di Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu (29/12/2019) sekira pukul 16.00 wita di Kecamatn Bajo, Kabupaten Luwu.

“Pada Sabtu (28/12/2019) malam sekira pukul 22.30 wita di Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, pelaku mengajak korban ke pasar malam di Belopa, di tengah perjalan pelaku membawa korban masuk ke kebun lalu menyetubuhinya,” kata Faisal saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App, Senin (30/12/2019).

Penangkapan pelaku setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini di Mapolres Luwu pada Minggu (29/12/2019) kemarin.

“Korban menyampaikan kepada keluarganya bahwa telah disetubuhi oleh pelaku, sehingga keluarga korban langsung melaporkan ke Polres Luwu. Unit Resmob bersama Piket Reskrim langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan,” ucap Faisal.

Kini pelaku diamankan di Mapolres Luwu guna menjalani proses hukum.

Sementara Kepala Bidang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Luwu,  Nursamsi mengatakan pihaknya sedang  melakukan penanganan terhadap korban guna mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Luwu.

“Saat ini kami lakukan pendampingan terhadap korban, kami juga lebih melihat ke situasi korban, apakah ia mengalami trauma atau gangguan psikologis,” ujar Nursamsi



Previous Post Next Post