LUWU – Seorang pelajar SMK
di Luwu, Sulawesi Selatan berinisial RN (18), terpaksa
harus berurusan dengan Polisi, Senin (30/12/2019).
Ia diduga telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur EN
(15) yang juga masih berstatus pelajar salah satu SMP di Kecamatan Bajo,
Kabupaten Luwu.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan
pelaku ditangkap pada Minggu (29/12/2019) sekira pukul 16.00 wita di Kecamatn
Bajo, Kabupaten Luwu.
“Pada Sabtu (28/12/2019) malam sekira pukul 22.30 wita di
Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, pelaku mengajak korban ke pasar malam di
Belopa, di tengah perjalan pelaku membawa korban masuk ke kebun lalu
menyetubuhinya,” kata Faisal saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App, Senin
(30/12/2019).
Penangkapan pelaku setelah pihak keluarga korban
melaporkan kejadian ini di Mapolres Luwu pada Minggu (29/12/2019) kemarin.
“Korban menyampaikan kepada keluarganya bahwa telah
disetubuhi oleh pelaku, sehingga keluarga korban langsung melaporkan ke Polres
Luwu. Unit Resmob bersama Piket Reskrim langsung melakukan penyelidikan
keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan,” ucap Faisal.
Kini pelaku diamankan di Mapolres Luwu guna menjalani
proses hukum.
Sementara Kepala Bidang Pusat
Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Luwu, Nursamsi mengatakan pihaknya sedang melakukan penanganan terhadap korban guna mendapatkan
pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten
Luwu.
“Saat ini kami lakukan pendampingan terhadap korban,
kami juga lebih melihat ke situasi korban, apakah ia mengalami trauma atau
gangguan psikologis,” ujar Nursamsi