PTPN XIV Digugat, PN Malili Sidang di Tempat



LUWU TIMUR - Hakim Pengadilan Negeri Malili melakukan Pemeriksaan Setempat ke lokasi sengketa lahan di perkebunan Kelapa Sawit milik PTPN XIV. Senin (25/11/2019)

Peninjauan Kelokasi sengketa lahan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa di dampingi oleh Reno Hanggara dan Abdulah panitera Pengganti. 

Sidang setempat ini mendapat penjagaan dari aparat Brimob yang bertugas di PTPN XIV.
Ada 12 obyek sengketa yang ditinjau oleh Majelis Hakim PN Malili untuk melihat lokasi lahan yang disengketakan.

Peninjauan Lokasi ini masih dalam tahap proses persidangan sebelum Majelis Hakim membacakan putusannya dan agenda persidangan selanjutnya adalah penyerahan Kesimpulan dari Penggugat dengan Tergugat pada 4 Desember 2019 mendatang.

Sengketa lahan ini masuk ke PN Malili setelah H.Ngendrek, Suharto dan Bahri selaku penggugat mendaftarkan perkara gugatan Perdatanya ke Pengadilan Malili melalui Penasihat Hukumnya Dimana Suharto  dan kawan - kawan dalam gugatannya mendalilkan bahwan lahan milik mereka terhisap oleh PT PN XIV.

Para penggugat ini mampu memperlihatkan lokasi dan batas-batas tanah mereka yang sudah berpuluh tahun terhisap PTPN XIV.

" Kami sudah lelah berjuang lewat cara kekeluargaan, terakhir kami minta tolong sama anggota dewan dan Pemkab Lutim, namun tetap buntu tanpa hasil, akhirnya kami menempuh upaya hukum, semoga proses hukum kali ini berpihak kepada kami " Ungkap Suharto.

Lanjut Suharto sebenarnya ada banyak kawan -kawan yang ingin menggugat tetapi terkendala biaya, bahkan sebahagian dari masyarakat sudah tidak mengetahui lagi batas-batas lahan mereka karena PTPN sudah menghapus batas lahan mereka berganti dengan kebun kelapa sawit.

Menurut Ari Prabawa, Peninjauan Lokasi ini di perlukan untuk melihat langsung kejelasan obyek sengketa dan batas-batas dari objek sengketa tersebut. 

" Supaya jelas mana saja lokasinya dan batas -batasnya " Ujar Prabawa

Dari 12 obyek lahan yang di datangi, semua sudah singkron dengan sertifikat yang menjadi bukti yang di ajukan oleh penggugat dalam persidangan. Meskipun wajah lahan milik masyarakat telah berubah menjadi kebun sawit.

"Mereka yang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Malili ini punya sertifikat yang di keluarkan Pada tahun 1982 . Jadi inilah yang kita cocokkan letak dan batas-batasnya." Terang Prabawa

Usai Peninjauan Lokasi ini maka Persidangan sengketa lahan ini memasuki tahap kesimpulan dari para pihak penggugat dan tergugat. 
Previous Post Next Post