Kasus Korupsi Pipa PDAM Palopo, Negara Merugi Rp 5,5 Miliar



PALOPO  – Polda Sulsel menetapkan 7 tersangka kasus dugaan korupsi Pipa PDAM Kota Palopo.
 
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani dalam rilisnya yang disampaikan mengatakan bahwa penyelidikan kasus jaringan pipa air PDAM mulai dilidik sejak 2017 lalu dengan dugaan awal bahwa jaringan pipa air yang dibangun di 2 kecamatan yakni Kecamatan Wara Barat dan Kecamatan Telluwanua tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

“7 orang dijadikan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada perencanaan SPAM, Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kelurahan Padang Lambe, Kecamatan Wara Barat, Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa Wilayah Kecamatan Telluwanua dan Pengawasan Pengadaan Bangunan Pengambilan Air Bersi pada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Palopo tahun anggaran 2016 sebesar Rp 15.049.110.000,” kata Dicky Sondani melalui rilisnya, Selasa (05/11/2019).

Menurut  Dicky, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, negara dirugikan hingga Rp 5 miliar lebih.

“Berdasarakan hasil perhituangan BPK RI, kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.543.391.996,91,” .
 , 
Ketujuh tersangka kasus Pipa PDAM Kota Palopo tersebut nmasing-masing IA  selaku PPK, FF selaku PPK, HI selaku Pokja, AD selaku Pokja, MS selaku Direktur Perusahaan IS, AA selaku Direktur Perusahaan DA dan BS selaku Direktur Perusahaan PPA yang  menjadi tersangka.

Previous Post Next Post