Perwakilan Jasa Raharja Palopo Sampaikan Mekanisme Pembayaran Santunan bagi Ahli Waris Korban Laka Lantas


PALOPO - Korban Laka Lantas yang mendapat santunan dari jasa Raharja mempunyai mekanisme pencairan Santunan.

Kepala Perwakilan Asuransi Jasa Raharja Kota Palopo, Roy Januar mengatakan bahwa untuk santunan bagi korban lakalantas yang meninggal dunia, hanya diberikan kepada ahli waris yang sah.

”Untuk santunannya kami hanya memberikan kepada ahli waris saja, seperti janda atau duda yang sah, anak – anaknya yang sah, orang tuanya yang sah. Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan kepada panitia pengurus penguburan jenazah,” kata Roy Januar, saat dikonfirmasi Sabtu (17/10/2019).

Roy menjelaskan bahwa untuk kendaraan angkutan umum, berplat kuning, penumpangnya dari tempat keberangkatan, hingga tiba ketujuannya, itu di tanggung oleh Ansuransi Jasa Raharja.
Roy juga mengungkapkan, bahwa dalam pembiayaan ansuransi kecelakaan, korban yang dirawat di Rumah sakit mendapat santunan sebesar 20 juta.
”Korban kecelakaan yang dirawat di Rumah Sakit (RS) mendapatkan santunan 20 juta rupiah, dan apabila dana itu tidak mencukupi, korban bisa melanjutkan perawatannya dengan menggunakan BPJS,” ujar Roy.

Previous Post Next Post