PALOPO - Korban Laka Lantas yang mendapat santunan dari jasa Raharja mempunyai mekanisme pencairan Santunan.
Kepala Perwakilan Asuransi Jasa Raharja Kota Palopo, Roy Januar mengatakan bahwa untuk santunan bagi korban lakalantas yang meninggal dunia, hanya diberikan kepada ahli waris yang sah.
”Untuk santunannya kami hanya memberikan kepada ahli waris saja, seperti janda atau duda yang sah, anak – anaknya yang sah, orang tuanya yang sah. Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan kepada panitia pengurus penguburan jenazah,” kata Roy Januar, saat dikonfirmasi Sabtu (17/10/2019).