Pemuda dan IRT Diringkus Polisi Luwu Timur karena Menguasai Sabu


  

LUWU TIMUR – Seorang Pemuda dan Ibu Rumah Tangga (IRT) diringkus Polisi karena akan mengedarkan narkotika jenis Sabu di Desa Asuli, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (17/10/2019).

Kedua pelaku yakni Ahmad Yani (24) warga asal jalan Poros Bulo Lanrang Desa Timoreng Panua, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap dan SM (27) seorang IRT warga Dusun Margosuko, Desa Margalembo, Kecamatan Mangkutana,  Kabupaten Luwu Timur.

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur Iptu Hery mengatakan, penangkapan dua orang tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.sehingga dilakukan penyelidikan yang dipimpin Ipda Awaluddin dan Kanit Opsnal Bripka Hasnawi, kemudian  dilakukan penangkapan terhadap terlapor yakni AY bersama seorang perempuan berinisial SM saat dilakukan penggeledahan di rumah petugas berhasil menemukan narkoba jenis Sabu.

“Setelah diinterogasi AY mengakui barang tersebut miliknya berupa 1 buah dompet kecil yang berisikan  6 saset sedang narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 4,52 gram dan 1 saset  besar berisikan Sabu dengan berat bruto 17, 02 gram, 1 buah tas samping berisikan 1 buah timbangan digital warna silver,  1 ball saset kosong, 5 batang sumbu sumbu sabu, 1 batang sendok sabu, dan 1 satu buah telepon seluler,” kata Hery saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App, Kamis (17/10/2019) .

Menurut  Hery, pelaku SM pada beberapa bulan lalu suaminya ditangkap dengan kasus yang sama yakni mengedarkan narkotika jenis Sabu, sementara AY merupakan pengedar lintas daerah di Sulawesi Selatan.
.
“Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Luwu Timur, dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan, polisi masih menggali informasi terkait dugaan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.



Previous Post Next Post