LUWU – Kepolisian Polres Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu (16/10/2019) mengamankan ratusan Minuman Keras (Miras) dalam kemasan Botol dan ratusan liter Miras lokal jenis Ballo.
Operasi ini dilakukan guna mengantisipasi adanya gangguan kemanan jelang pelantikan Presiden dan
Wakil Presiden Republik Indonesia dan memberikan rasa aman, nyaman kepada masyarakat.
Kepala
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin mengatakan operasi Miras tradisional
(Ballo) dan Miras Botolan yang tidak mempunyai Izin jual Beli Miras disita dari
berbagai tempat di wilayah hukum Polres Luwu sejak Selasa (15/10/2019).
“Jumlah
keseluruhan barang bukti yang disita yakni miras Botolan 572 botol dan miras tradisional
Ballo 120 Liter, selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Polres Luwu untuk
proses lebih lanjut,” kata Awaluddin, saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).
Selain
mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan pelaku penjual miras tanpa
izin penjualan sebanyak 6 orang yang terdiri dari 3 orang perempuan dan 3 orang
laki-laki.
“Pelaku
penjual miras kami amankan karena tidak memiliki izin penjualan sesuai aturan
yang berlaku, masing masing EN (25) asal Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan
Ponrang, LD (50) asal Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, RK (40) asal Kelurahan
Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, RB (33) asal Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan
Ponrang, AS (31) asal Desa Tarramatekkeng, Kecamatan Ponrang Selatan, dan TT
(65) asal Desa Paccerakan, Kecamatan Ponrang Selatan,” ucap Awaluddin.
Menurut Awaluddin, minum-minuman keras menjadi pemicu terjadinya tindak
kejahatan yang dapat menyebabkan kesalah pahaman hingga menimbulkan gangguan
keamanan.
“Tentunya kami memberikan rasa keamanan dan kenyamanan masyarakat
apalagi jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI ini, suasana harus
kondusif seperti selama ini dan harus tetap dipertahankan,” ujarnya.