Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Ratusan Miras Disita Polres Luwu





LUWU  – Kepolisian Polres Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu (16/10/2019) mengamankan ratusan Minuman Keras (Miras) dalam kemasan Botol dan ratusan liter Miras lokal jenis Ballo.

Operasi ini dilakukan guna mengantisipasi adanya gangguan kemanan jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan memberikan rasa aman, nyaman kepada masyarakat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin mengatakan operasi Miras tradisional (Ballo) dan Miras Botolan yang tidak mempunyai Izin jual Beli Miras disita dari berbagai tempat di wilayah hukum Polres Luwu sejak Selasa (15/10/2019).

“Jumlah keseluruhan barang bukti yang disita yakni miras Botolan 572 botol dan miras tradisional Ballo 120 Liter, selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Polres Luwu untuk proses lebih lanjut,” kata Awaluddin, saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan pelaku penjual miras tanpa izin penjualan sebanyak 6 orang yang terdiri dari 3 orang perempuan dan 3 orang laki-laki.

“Pelaku penjual miras kami amankan karena tidak memiliki izin penjualan sesuai aturan yang berlaku, masing masing EN (25) asal Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, LD (50) asal Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, RK (40) asal Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, RB (33) asal Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, AS (31) asal Desa Tarramatekkeng, Kecamatan Ponrang Selatan, dan TT (65) asal Desa Paccerakan, Kecamatan Ponrang Selatan,” ucap Awaluddin.

Menurut Awaluddin, minum-minuman keras menjadi pemicu terjadinya tindak kejahatan yang dapat menyebabkan kesalah pahaman hingga menimbulkan gangguan keamanan.

“Tentunya kami memberikan rasa keamanan dan kenyamanan masyarakat apalagi jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI ini, suasana harus kondusif seperti selama ini dan harus tetap dipertahankan,” ujarnya.




Previous Post Next Post