DPRD Palopo Berikan Dukungan, Terhadap Aksi Tolak UU KPK dan RKUHP

PALOPO --- Mahasiswa Se-Kota Palopo yang ikut dalam Aliansi Peduli Indonesia (API), kembali mengelar Aksi Unjuk rasa di deoan Gedung DPRD Kota Palopo Rabu(25/09/2019) Sore.

Seperti sebelumnya,  Aksi mahasiswa ini meminta dukungan anggota DPRD Kota Palopo untuk menolak Undang-undang KPK  dan BPJS Kesehatan dibubarkan, serta menolak produk undang-undang lainnya seperti Rancangan Kitab Undangundang Hukum Pidana  (RKUHP)  untuk diteruskan kepada Presiden RI dan Ketua DPRRI.

 Didit Prananda salah seorang mahasiswa, mengatakan bahwa disyahkannya Undang-undang KPK merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga anti rasua dengan adanya Dewan Pengawas KPK  sementara BPJS Kesehatan yang setiap tahunnya defisit dan hanya membebani anggaran APBN harus dibubarkan.

“Kami berharap agar DPRD Kota Palopo secara kelembagaan menyatakan sikap bahwa mendukung tuntutan kami, jika tidak kami akan terus berada disini sampai malampun,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (25/09/2019) petang.   

Aksi mahasiswa ini dijaga ketat oleh petugas kemanan dengan mensiagakan kendaraan taktis berupa Water Canon dan gedung kantor DPRD dipagari dengan kawat duri atau Barrier untuk menghindari aksi yang tidak diinginkan.

Setelah melalui negoisasi dan diskusi panjang, aksi mahasiswa ini kemudian mendapat dukungan dari DPRD Kota Palopo untuk bersama-sama meneruskan kepada Presiden RI dan Ketua DPRRI untuk melakukan penolakan.

Dukungan ini dibacakan oleh anggota DPRD Kota Palopo Partai Golkar Steven Hamdani yang isinya meminta Presiden dan ketua DPRRI menolak Undang-undang KPK.

“Rekomendasi DPRD Kota Palaopo, kepada Presiden RI dan Ketua DPRRI dengan hormat menindak lanjuti hasil serapan penerimaan lembaga Aliansi Peduli Indonesia (API) oleh DPRD Kota Palopo tanggal 25 September 2019, maka DPRD Kota Palopo mendukung dan bersama-sama untuk mendesak Presiden RI menolak penetapan Revvisi Undang-undang KPK, Bubarkan BPJS dan kembali ke Jamkesda atau Jamkesmas,” ucapnya.

Dukungan lain yang dibacakan DPRD Kota Palopo adalah tolak rencana Undang-undang Pertanahan dan wujudkan reformasi agraria, tolak rencana Undang-undang Pesantren, usut tuntas pelaku pembakaran hutan dan lahan, tolak rencana undang-undang hukum pidana, tolak rencana undang-undang ketenaga kerjaan yang tidak berpihak kepada Buruh Indonesia, dan penolakan terakhir adalah mendesak pemerintah Indonesia dalam menuntaskan pelanggaran HAM.

“Sehubungan dengan kesepakatan tersebut maka pimpinan sementara DPRD Kota Palopo merekomendasikan kepada pimpinan pusat untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.(*)
Previous Post Next Post