2 Penambang Ilegal Bersama Alat Bukti Diamankan Polres Luwu




LUWU - Dua orang tersangka penambang ilegal di Sungai Lamasi Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diamankan Kepolisian Polres Luwu.   

Tersangka adalah M dan S, Tersangka  M merupakan warga Bulu Londong, sementara S adalah warga Desa Salu Lemo. Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa  1 unit alat isap Pasir, Alat berat berupa Ekscavator, dan Truk pengangkut material pasir.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, mengatakan bahwa beberapa waktu lalu Polres Luwu telah melakukan tindakan terhadap pelaku penambangan liar atau penambang yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. 

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) tambang ilegal ini berada di Kecamatan Lamasi di 2 TKP  berbeda, TKP pertama di Desa Bulu Londong yang dilakukan oleh tersangka M yang mana tersangka melakukan aktivitas pertambangan tanpa memiliki ijin," kata Faisal saat dikonfirmasi pada saat melakukan Konfrensi Pers di Mako Polres Luwu, Jumat (27/09/2019).

Lokasi tambang ilegal yang ke 2 berada di Desa Salupao yang dilakukan oleh tersangka S, saat dilakukan penangkapan aktivitas pertambangan sedang beroperasi, sehingga petugas langsung mengamankan barang bukti yang diamankan yakni alat isap pasir, alat berat berupa ekscavator, dan mobil truk pengangkut pasir. 

"Di lokasi ini tersangka hanya memiliki izin eksplorasi tetapi sudah melakukan aktivitas penambangan, dan diamankan alat isap pasir, Dum truk 6 roda," ucapnya.

Menurutnya kedua tersangka akan dijerat dengan Udang-undang Pertambangan dan Minerba Nomor 4 tahun 2009.

"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 5 sampai 10 tahun penjara dengan denda 5-10 miliar," ujarnya.

Faisal menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas penambang yang ilegal atau tidak memiliki izin, karena aktivitas penambangan yang ilegal akan berdampak buruk pada kualitas lingkungan dan masyarakat.
Previous Post Next Post