Polres Luwu Tetapkan Kabid dan Kadinsos Luwu Jadi Tersangka


LUWU --- Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Bidang (Kabit) Sosial Kabupaten Luwu, ditetapkan Sebagai tersangka korupsi dana bantua Kelompok Bersama(KUBE).

Kadis Sosial Luwu, Mursyid Djufri, dan Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Luwu, Asmawi Alwi, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) tahun 2017 lalu, yang anggarannya sebesar Rp800 juta.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Faisal Syam, Dalam Konferensi Pers, di mako Polres Luwu, Jumat  27 September 2019.

Dalam Penyampaiannya AKP Faisal Syam menjelaskan bahwa penetapan terhadap Kadis dan Kabid setelah adanya laporan dari masyarakat, yang dikembangkan menjadi penyidikan kelengkapan sesuai dengan LP.

“Tersangka melakukan pemungutan sebesar Rp2 juta Rp3 juta setiap kelompok (KUBE), terkait penyaluran dana dari 40 KUBE yang mendapatkan dana bantuan Kementerian Sosial RI melalui Direktorat PFMP sebesar Rp20 juta setiap KUBE melalui rekening Bank BRI Belopa,” jelasnya.

Dalam penjelesanya, Kadis dan Kabid terlibat korupsi penyaluran dana KUBE tahun 2017, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp110 juta, sesuai keterangan ahli dari BPKP perwakilan Provinsi Sulsel setelah dilaporkan tahun 2018 lalu.

Ia menjelaskan, peruntukan penyaluran dana KUBE itu, sesuai aturan disalurkan untuk 40 kelompok KUBE dengan berpedoman pada Juklak Kemensos RI 2017 tentang pedoman pelaksanaan Kube diterima setiap kelompok KUBE, sebesar Rp 20 juta.

“Dari hasil penyidikan petugas yang didasari empat alat bukti yakni saksi, ahli, surat dan petunjuk, penetapan tersangka telah menemui unsur sesuai ketentuan berlaku. Barang bukti berupa uang sebesar Rp18 juta turut disita dari Kabid PFM Dinsos Kab. Luwu dan Ketua KUBE,” terangnya.

Selain itu juga, Kasat Reskrim mengatakan, atas perbuatannya kedua TSK, melanggar Pasal 2 subs Pasal 3 lebih subs Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 KUHP. (*)


Previous Post Next Post