Ricuh, Rekonstruksi Pembunuhan IRT, Keluarga Korban Serang Tersangka






PALOPO - Rekonstruksi kasus pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Palopo, Sulawesi selatan, sempat  ricuhan saat tersangka dibawa ke ruang tahanan setelah rekonstruksi dilaksanakan, Kamis (11/07/2019) sore.

Keluarga korban tak mampu menahan emosi melihat reka ulang yang dilakukan dalam Aula Bhakti Pratidina Polres Palopo pada adegan ke-12 dimana pelaku atau tersangka melakukan pembunuhan dengan menggunakan Gunting.




Keluarga korban mengamuk dan melompati pelaku saat diantar masuk ke ruang tahanan hingga terjadi insiden di halaman Mako Polres Palopo, beruntung polisi dengan cepat mengamankan dan melerai keluarga korban agar pertikaian tidak meluas.

Selain itu orang tua korban nyaris pingsan melihat rekonstruksi berlangsung, dan harus diistirahatkan  ke ruang Provoost Polres Palopo, bahkan sejumlah keluarga korban berteriak meminta agar pelaku dihukum berat.

Salah satu keluarga korban, meminta penegak hukum untuk menjatuhi tersangka hukuman setimpal.

"Kamu pembunuh, penjahat, kurang ajar. Kami minta penegak hukum untuk menghukum seberat beratnya, hukum dia dengan hukuman mati," kata salah seorang keluarga korban sambil menangis.

Rekonstruksi digelar dengan dihadiri pihak Kejari Palopo dan keluarga korban guna melengkapi berkas tersangka sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palopo.

Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah mengatakan bahwa kasus pembunuhan IRT yang dilakukan oleh pelaku bernama Isdar (26) telah diperagakan secara detail sebanyak 14 adegan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dan tersangka sendiri telah memperagakan satu demi satu mulai jalan masuknya ke rumah korban sampai dengan upaya tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka kepada korban, itu dilakukan sebanyak 14 adegan,” kata Ardiansyah, saat ditemui di halaman Mako Polres Palopo, usai rekonstruksi dilakukan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Previous Post Next Post