LUWU – Dua pasangan cinta terlarang kakak-adik di luwu masih dalam tahap proses pihak kepolisian.
Kasus perkawinan sedarah hingga memiliki dua anak itu kini menjadi sorotan dari berbagai kalangan.
Di ketahui dari hasil penyelidikan AA (38) dan adiknya BI (30) telah berhubungan sejak 2016 hingga kini memiliki dua orang anak masing-masing telah berusia 2,5 tahun dan 1,5 tahun.
Pelaku AA kini diamankan di Mapolsek Belopa, Kabupaten Luwu untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara BI setelah diperiksa polisi untuk sementara ditangani keluarga karena kondisinya dalam keadaan sakit.
Hingga saat ini Polisi belum menentukan jeratan pasal yang mengancam keduanya, dan masih dilakukan pendalaman bahkan pihak Kepolisian telah mengundang sejumlah pihak seperti MUI, Dinas perlindungan Perempuan dan Anak, Pengadilan Agama, Kepala Desa dan Tokoh Agama serta tokoh Masyarakat.
“Kami dari Satreskrim Polres Luwu sedang mendalami terkait pelaku ini, apakah bisa dijerat dengan hukum Pidana atau tidak karena kami masih mendalami kasus yang dialami kedua pelaku,” kata Faisal Syam, Senin (29/07/2019).
Menurutnya dalam mendalami kasus ini pihaknya juga telah memeriksa saksi saksi seperti orang tua ibu pelaku dan saudara pelaku.
“Setelah menerima laporan warag dan menangkap pelaku, kami juga sudah memeriksa saksi-saksi yakni dari keluarganya sendiri,” ucapnya.
Kejadian yang terjadidi Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara ini, sempat membuat warga resah dan menginginkan agar pelaku dan keluarganya keluar dari kampung, hingga pemerintah desa melakukan rapat bersama para pihak untuk membahasa persoalan ini agar tidak terjadi konflik.
Menurut Kepala Desa Lamune Tengah, Hj Hafidah, mengatakan bahwa pasca ditangkapnya pelaku hubungan cinta terlarang, dirinya mengundang semua unsur melakukan pertemuan dengan masyarakat seperti Ketua MUI, Kepolisian, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Tokoh Agama, serta Lembaga Pemerhati perempuan dan Anak.
“Hasil keputusan bersama bahwa keduanya pelaku AA dan BI masyarakat desa Lamunre Tengah sudah tidak menerima keberadaannya di kampung bersama keluarganya, jadi masyarakat menginginkan untuk meninggalkan kampung ini.Jadi kesepakatan dengan keluarganya AR bahwa diberikan kesempatan untuk mencari pembei rumahnya,” ujarnya.
Di rumah tersebut tinggal 7 orang yakni 4 orang anak masing-masing 2anak dari hubungan kedua suami lama BI dan 2 orang anak hasil hubungan cinta terlarang, orang tua pelaku serta kedua pelaku.
Sebelumnya pada Sabtu (27/07/2019) sore warga mendatangi rumah pelaku untuk mengusir mereka hingga nyaris diserang warga beruntung pihak Kepolisian Polsek Belopa tiba dan mendinginkan suasana dan memberikan pemahaman kepada warga.
Sementara 3 orang cucu dan seorang nenek atau orang tua pelaku di dalam rumah, dijaga polisi dan dievakuasi ke Mapolsek Belopa, untuk menjaga keamanan dan menghindari hal yang tidak diinginkan.(*)
Kasus perkawinan sedarah hingga memiliki dua anak itu kini menjadi sorotan dari berbagai kalangan.
Di ketahui dari hasil penyelidikan AA (38) dan adiknya BI (30) telah berhubungan sejak 2016 hingga kini memiliki dua orang anak masing-masing telah berusia 2,5 tahun dan 1,5 tahun.
Pelaku AA kini diamankan di Mapolsek Belopa, Kabupaten Luwu untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara BI setelah diperiksa polisi untuk sementara ditangani keluarga karena kondisinya dalam keadaan sakit.
Hingga saat ini Polisi belum menentukan jeratan pasal yang mengancam keduanya, dan masih dilakukan pendalaman bahkan pihak Kepolisian telah mengundang sejumlah pihak seperti MUI, Dinas perlindungan Perempuan dan Anak, Pengadilan Agama, Kepala Desa dan Tokoh Agama serta tokoh Masyarakat.
“Kami dari Satreskrim Polres Luwu sedang mendalami terkait pelaku ini, apakah bisa dijerat dengan hukum Pidana atau tidak karena kami masih mendalami kasus yang dialami kedua pelaku,” kata Faisal Syam, Senin (29/07/2019).
Menurutnya dalam mendalami kasus ini pihaknya juga telah memeriksa saksi saksi seperti orang tua ibu pelaku dan saudara pelaku.
“Setelah menerima laporan warag dan menangkap pelaku, kami juga sudah memeriksa saksi-saksi yakni dari keluarganya sendiri,” ucapnya.
Kejadian yang terjadidi Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara ini, sempat membuat warga resah dan menginginkan agar pelaku dan keluarganya keluar dari kampung, hingga pemerintah desa melakukan rapat bersama para pihak untuk membahasa persoalan ini agar tidak terjadi konflik.
Menurut Kepala Desa Lamune Tengah, Hj Hafidah, mengatakan bahwa pasca ditangkapnya pelaku hubungan cinta terlarang, dirinya mengundang semua unsur melakukan pertemuan dengan masyarakat seperti Ketua MUI, Kepolisian, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Tokoh Agama, serta Lembaga Pemerhati perempuan dan Anak.
“Hasil keputusan bersama bahwa keduanya pelaku AA dan BI masyarakat desa Lamunre Tengah sudah tidak menerima keberadaannya di kampung bersama keluarganya, jadi masyarakat menginginkan untuk meninggalkan kampung ini.Jadi kesepakatan dengan keluarganya AR bahwa diberikan kesempatan untuk mencari pembei rumahnya,” ujarnya.
Di rumah tersebut tinggal 7 orang yakni 4 orang anak masing-masing 2anak dari hubungan kedua suami lama BI dan 2 orang anak hasil hubungan cinta terlarang, orang tua pelaku serta kedua pelaku.
Sebelumnya pada Sabtu (27/07/2019) sore warga mendatangi rumah pelaku untuk mengusir mereka hingga nyaris diserang warga beruntung pihak Kepolisian Polsek Belopa tiba dan mendinginkan suasana dan memberikan pemahaman kepada warga.
Sementara 3 orang cucu dan seorang nenek atau orang tua pelaku di dalam rumah, dijaga polisi dan dievakuasi ke Mapolsek Belopa, untuk menjaga keamanan dan menghindari hal yang tidak diinginkan.(*)