LUWU – Terungkapnya kasus cinta terlarang yang dilakukan AA (38) dan BI (30) adiknya
yang keduanya adalah saudara kandung, membuat resah warga Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kisah 2 manusia bersaudara kandung ini membuat tanda tanya penuh warga, soalnya kejadian ini ternyata sudah terjadi sejak tahun 2016 dimana BI statusnya adalah
janda yang sudah 2 kali bersuami meski perceraiannya tidak jelas namun BI
melahirkan 2 orang anak selama 5 tahun terakhir, sementara kedua suami BI tidak
pernah terlihat oleh warga.
Keresahan warga tersebut semakin membuat curiga saat BI terlihat sedang hamil hingga harus mempertanyakan perihalnya.
Menurut Patunuri, warga
Desa Lamunre Tengah, mengatakan bahwa warga curiga dan setiap didatangi dan menanyakan perihalnya dia
mengaku jika 2 anaknya yang terakhir yang berumur 2,5 tahun dan 1,5 tahun adalah
hasil hubungan suami lamanya.
“Sudah lama
dicurigai warga, cuma karena dia
statusnya sudah bersuami 2 kali, jadi warga kira suami lamanya tetapi kan tidak
pernah dilihat suami mana yang datang, karena kalau ditanya kedua anaknya itu
dia mengaku hasil hubungan suaminya,” katanya saat dikonfirmasi di depan Kantor
Desa Lamunre, Minggu (28/07/2019).
Kata
Patunuri, sewaktu mulai dicurigai oleh warga BI meninggalkan kampung, setelah kembali
dan menetap disini sejak beberapa tahun terakhir, dia terlihat lagi hamil, jadi
warga semakin curiga dan memanggil pemerintah setempat untuk mendatangi dan
menanyakan perihalnya.
“Saat
didatangi di rumahnya, keduanya berada dalam rumah, warga hanya menemui anaknya
di depan dan menanyakan keberadaan ibunya, namun anaknya mengatakan bahwa sedang
di dalam tidur tetapi ditemani omnya (pelaku AA), dari pengakuan anaknya inilah
yang makin membuat warga bergejolak dan meminta keduanya mengakui perbuatannya,
saat ditanya, keduanya mengakui dan kami smapaikan ke Polisi untuk ditangkap,”
ucapnya.
Pasca
ditangkapnya pelaku hubungan cinta terlarang, Kepala Desa Lamunre Tengah,
Kecamatan Belopa melakukan pertemuan dengan masyarakat serta sejumlah pihak antara
lain, Ketua MUI, Kepolisian, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Tokoh Agama, serta Lembaga Pemerhati perempuan
dan Anak.
“Hasil
keputusan bersama bahwa keduanya pelaku AA dan BI masyarakat desa Lamunre
Tengah sudah tidak menerima keberadaannya di kampung bersama keluarganya, jadi
masyarakat menginginkan untuk meninggalkan kampung ini.Jadi kesepakatan dengan
keluarganya AR bahwa diberikan kesempatan untuk mencari pembei rumahnya,”
ujarnya.
Di rumah
tersebut tinggal 7 orang yakni 4 orang anak masing-masing 2 anak dari hubungan
kedua suami lama BI dan 2 orang anak hasil hubungan cinta terlarang, orang tua
pelaku serta kedua pelaku.
Sebelumnya
pada Sabtu (27/07/2019) sore warga mendatangi rumah pelaku untuk mengusir mereka
hingga nyaris diserang warga beruntung pihak Kepolisian Polsek Belopa tiba dan
mendinginkan suasana dan memberikan pemahaman kepada warga.
Sementara
3 orang cucu dan seorang nenek atau orang tua pelaku di dalam rumah, dijaga
polisi dan dievakuasi ke Mapolsek Belopa, untuk menjaga keamanan dan
menghindari hal yang tidak diinginkan.