LUWU --- Kepolisian Polres Luwu Melalui Resesre Mobil (Resmob) bersama dengat satu Unit Satuan Reserse Kriminal melakukan pengrebekan Judi Sabung Ayam di Dusun Tanete, Desa Libukang, Kecamatan Kamanre,
Kabupaten Luwu, Minggu 28 Juli 2019 sekira pukul 17.00 Wita.
Dalam giat tersebut polisi berhasil mengamankan dua
pria dari Desa yang berbeda masing-masing, Usman (36) Alamat Dusun Salubone, Desa Buntu Babang, Kecamatan Bajo, Kabupaten
Luwu dan Saripuddin (38) Alamat Dusun Langkiddi, Desa Langkiddi, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 5 ekor
ayam aduan, 1 set pisau taji dan uang tunai senilai Rp. 5.900.000. yang di duga
sebagai uang taruhan.
Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso, Melalui Kasat Reskrim
Polres Luwu, AKP Faisal Syam, mengatakan jika pelaku saat ini tengah dalam masa
penyelidikan.
“ jadi sementara pelaku telah kita amankan untuk
penyelidikan lebih lanjut dan juga mengumpulkan informasi dari pelaku di mana
titik-titik lokasi judi sabung ayam lainya.”
Ungkapnya
Faisal Syam juga Berharap kepada masyarakat terkhusus
wilayah Hukum Polres Luwu Jika menemukan aktifitas serupa untuk melaporkan ke
pihak kepolisian.(*)