Propam Polres Luwu Tarik 21 Senjata Api, Ini Alasanya


LUWU --- Seksi Propam Polres Luwu, melakukan pemeriksaan senjata api organik Polres Luwu, yang dipinjampakaikan kepada anggota, di lapangan apel Polres Luwu, Senin 29/7/2019 pagi.

Pemeriksaan dipimpin oleh Wakapolres Luwu Kompol Abraham Tahalele, didampingi Kasipropam Ipda Ibrahim, dan Paur Logistik Aipda Zulkifli, melakukan pengecekan rutin, Senjata api laras pendek jenis revolver, infentaris organik Polres Luwu, yang dipinjampakaikan kepada anggota Polres Luwu, untuk keperluan tugas.

Pemeriksaan senjata meliputi kondisi fisik senjata api, berikut surat ijin daan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh Pimpinan (Kapolres Luwu).

Dari hasil pemeriksaan 21 pucuk senjata api ditarik dari pemegangnya, dikarenakan perijinannya telah kadaluarsa, selanjutnya senjata api digudangkan.

Wakapolres Luwu Kompol Abraham Tahalele, melalui Kasi propam Ipda Ibrahim dalam keterangannya mengatakan bahwa peneriksaan senajta api ini merupakan kegiatan rutin Propam, setiap semester, untuk mengetahui kondisi fisik dan surat ijin memegang senjata api.

“jika diketemukan senjata dalam keadaan rusak dan atau perijinannya telah kadaluarsa, maka akan ditarik, dan digudangkan, selanjutnya bagi pemegangganya dapat mengajukan permohonan perpanjangan surat ijin, setelah mengikuti uji psykologi dan uji ketangkasan menembak, dinyatakan lulus.”  Terangnya .(Hms Polres Luwu )

Previous Post Next Post