LUWU --- Seksi Propam Polres Luwu, melakukan
pemeriksaan senjata api organik Polres Luwu, yang dipinjampakaikan kepada
anggota, di lapangan apel Polres Luwu, Senin 29/7/2019 pagi.
Pemeriksaan dipimpin oleh Wakapolres Luwu Kompol
Abraham Tahalele, didampingi Kasipropam Ipda Ibrahim, dan Paur Logistik Aipda
Zulkifli, melakukan pengecekan rutin, Senjata api laras pendek jenis revolver,
infentaris organik Polres Luwu, yang dipinjampakaikan kepada anggota Polres
Luwu, untuk keperluan tugas.
Pemeriksaan senjata meliputi kondisi fisik senjata
api, berikut surat ijin daan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh
Pimpinan (Kapolres Luwu).
Dari hasil pemeriksaan 21 pucuk senjata api ditarik
dari pemegangnya, dikarenakan perijinannya telah kadaluarsa, selanjutnya
senjata api digudangkan.
Wakapolres Luwu Kompol Abraham Tahalele, melalui
Kasi propam Ipda Ibrahim dalam keterangannya mengatakan bahwa peneriksaan
senajta api ini merupakan kegiatan rutin Propam, setiap semester, untuk
mengetahui kondisi fisik dan surat ijin memegang senjata api.
“jika diketemukan senjata dalam keadaan rusak dan
atau perijinannya telah kadaluarsa, maka akan ditarik, dan digudangkan,
selanjutnya bagi pemegangganya dapat mengajukan permohonan perpanjangan surat
ijin, setelah mengikuti uji psykologi dan uji ketangkasan menembak, dinyatakan
lulus.” Terangnya .(Hms Polres Luwu )