LUWU
TIMUR, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Luwu Timur,
Sulawesi Selatan, merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 10 desa
Jalajja, kecamatan Burau, kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Ketua
Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja mengatakan bahwa rekomendasi dikeluarkan dengan adanya Pasangan suami istri (Pasutri) yang mencoblos di TPS 10 desa Jalajja namun tidak terdapat dalam DPT. Nama pasutri tersebut adalah
Rancana dan Esse.
"Pengawas
TPS menemukan yang bersangkutan tidak terdaftar di dalam
DPT dan meminta kepada KPPS agar tidak membolehakan keduanya menyalurkan hak
suaranya karena tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam
aturan," kata Rahman, saat dikonfirmasi Sabtu (20/04/2019).
Kata Rahman permintaan pengawas TPS ini sempat diamini oleh petugas KPPS di TPS 10
tersebut, tetapi sekitar pukul 14.00
wita saat pengawas TPS kami usai melaksanakan shalat dan kembali ke TPS
menemukan keduanya sedang memasukkan kertas suara ke dalam kotak
suara yang menandakan pasutri tersebut tetap ikut mencoblos.
"Petugas kami sempat menegur namun keduanya tetap mencoblos setelah pengawas TPS
tidak berada di lokasi karena tengah melaksanakan Salat. Keduanya juga
diketahui tidak memilki KTP. Atas pelanggaran ini dan sesuai dengan aturan maka
kami merekomendasikan kepada KPU untuk melakukukan pemungutan suara ulang atau
pencoblosan ulang di TPS 10 desa Jalajja tersebut paling lambat 10 hari setelah
tanggal 17 April," jelas Rahman Atja.
Informasi
yang dihimpun jika di TPS tersebut jumlah DPT sebanyak 284 orang dan yang hadir
melaksaksanakan hak pilihnya saat itu sebanyak 263 orang.
Terkait rekomendasi Bawaslu Luwu Timur untuk melakukan PSU, komisioner KPU Luwu
Timur, Muhamad Abu mengatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan Rekomendasi Bawaslu tersebut untuk melakukan PSU di
TPS 10 Desa Jalajja.
“Kami sudah menyurat ke KPU
Provinsi Sulsel untuk mengirim logistik PSU tersebut,” kata Muhammad Abu, Sabtu
(20/04/2019).
Menurutnya, PSU akan dilakukan secepatnya paling lambat 10 hari
setelah terbitnya rekomendasi Bawaslu.
x