Bawaslu Luwu Timur Rekomendasikan PSU di TPS 10 desa Jalajja, KPU Siap Laksanakan Rekomendasi




LUWU TIMUR, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 10 desa Jalajja, kecamatan Burau, kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
  
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja mengatakan bahwa rekomendasi dikeluarkan dengan adanya Pasangan suami istri (Pasutri) yang mencoblos di TPS 10 desa Jalajja namun tidak terdapat dalam DPT. Nama pasutri tersebut adalah Rancana dan Esse. 

"Pengawas TPS menemukan yang bersangkutan tidak terdaftar di dalam DPT dan meminta kepada KPPS agar tidak membolehakan keduanya menyalurkan hak suaranya karena tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam aturan," kata Rahman, saat dikonfirmasi Sabtu (20/04/2019).

Kata Rahman permintaan pengawas TPS ini sempat diamini oleh petugas KPPS di TPS 10 tersebut,  tetapi sekitar pukul 14.00 wita saat pengawas TPS kami usai melaksanakan shalat dan kembali ke TPS menemukan keduanya  sedang memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara yang menandakan pasutri tersebut tetap ikut mencoblos.

"Petugas kami sempat menegur namun keduanya tetap mencoblos setelah pengawas TPS tidak berada di lokasi karena tengah melaksanakan Salat. Keduanya juga diketahui tidak memilki KTP. Atas pelanggaran ini dan sesuai dengan aturan maka kami merekomendasikan kepada KPU untuk melakukukan pemungutan suara ulang atau pencoblosan ulang di TPS 10 desa Jalajja tersebut paling lambat 10 hari setelah tanggal 17 April," jelas Rahman Atja.

Informasi yang dihimpun jika di TPS tersebut jumlah DPT sebanyak 284 orang dan yang hadir melaksaksanakan hak pilihnya saat itu sebanyak 263 orang.

Terkait rekomendasi Bawaslu Luwu Timur untuk melakukan PSU, komisioner KPU Luwu Timur, Muhamad Abu mengatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan Rekomendasi Bawaslu tersebut untuk melakukan PSU di TPS 10 Desa Jalajja.

“Kami sudah menyurat ke KPU Provinsi Sulsel untuk mengirim logistik PSU tersebut,” kata Muhammad Abu, Sabtu (20/04/2019).
Menurutnya, PSU akan dilakukan secepatnya paling lambat 10 hari setelah terbitnya rekomendasi Bawaslu.
x
Previous Post Next Post