6 Pelaku Industri Kecil Menengah di Luwu Utara Dapat Sertifikat Halal


LUWU UTARA - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara menyerahkan Sertifikat Halal kepada 6 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) sektor Pangan, Senin (17/12/2018), di Kantor DP2KUKM Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Kepala DP2KUKM Muslim Muhtar mengatakan, masa berlaku dari sertifikat halal tersebut adalah 2 tahun, sampai September 2020. Kegiatan ini, kata Muslim, adalah kegiatan pengembangan kapasitas pranata, pengukuran, standarisasi, pengujian dan kualitas berupa bantuan sertifikat halal bagi IKM Pangan.

“Pemberian bantuan sertifikat halal ini dimaksudkan untuk memajukan seluruh IKM Pangan yang ada di Kabupaten Luwu Utara,” kata Muslim Muhtar.

Muslim menambahkan bahwa dengan diberikannya sertifikat halal tersebut menandakan bahwa produk yang diperjualbelikan memiliki kualitas serta aman dikonsumsi.

“Pemberian sertifikat halal ini merupakan pengesahan yang menunjukkan bahwa produk yang dibuat oleh keenam pelaku usaha industri kecil menengah sektor pangan memiliki kualitas dan aman untuk dikonsumsi,” ujarnya.

Sertifikat Halal diserahkan oleh Kepala DP2KUKM kepada 6 pelaku IKM, masing-masing IKM Karondang Jaya dengan jenis produk keripik labu, IKM Deppa dengan jenis produk aneka kue kering dan roti, IKM Us.Fatma dengan produk amplang biskuit roma laksa, IKM Putri Malindo 1 dengan produk unggulan Tortila Jagung,  IKM Sumber Rejeki dengan produk utama keripik Pisang Tandul, dan IKM Dinda dengan produk keripik Pisang Tanduk.

Previous Post Next Post