LUWU – Diduga sebagai kurir pengantar narkoba jrnis Sabu, 2 pemuda asal Noling Kecamatan Bupon Kabupten Luwu, Sulawesi Selatan, berinisial MIA (21) dan MR (29), diamankan aparat kepolisian gabungan Sat Res Narkoba Polres Luwu dan Polsek Bua, sejak Kamis (01/11/2018) di Desa Lare-lare Kecamatan Bua Kabupaten Luwu.
Kedua pemuda tersebut merupakan target Sat Res Narkoba Polres Luwu, yang telah lama dibuntuti petugas, karena diduga sebagai kurir penjual barang haram jenis Sabu.
Setelah sekian lama dalam pemantauan akhirnya kedua pemuda ini diringkus petugas, keduanya ditangkap dalam sebuah penggerebakan saat mengendarai sepeda motor dan parkir dipinggir jalan, di Desa Larelare. Saat digeledah pada keduanya ditemukan 2 (dua) sachet bubuk putih yang diduga narkotika jenis shabu, serta 2 (dua) unit Hand Phone, barang tersebut kemudian dilakukan penyitaan. kemudian M.IA dan MR, beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Luwu,
Kasat Res Narkoba Polres Luwu AKP. Awaluddin saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap MIA dan MR, yang kedapatan memiliki 2 shacet shabu.
“Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Narkoba Polres Luwu, sedangkan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu, serta sampel urine keduanya, akan segera dibawa ke Laboratorium di Makassar, untuk diperiksa,” kata AKP Awaluddin, Jumat (02/11/2018).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya M.IA dan MR, harus menginap di Rutan Polres Luwu, sambil menunggu proses penyelesaian penyidikan perkaranya.