Praktik Judi Sabung Ayam di Palopo Dibubarkan Polisi, Pelaku Berhamburan Kabur

PALOPO - Polisi membubarkan aktivitas judi sabung ayam di Lingkungan Salupao, Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Kamis, 14 Mei 2026.


Pembubaran dilakukan personel piket Polsek Telluwanua setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya praktik perjudian di lokasi tersebut. Operasi dipimpin Banit Reskrim Polsek Telluwanua, Aiptu Erwin, bersama sejumlah personel kepolisian.


Saat tiba di arena sabung ayam, petugas mendapati para pelaku telah meninggalkan lokasi. Namun polisi masih menemukan sejumlah tiang pembatas arena yang tertancap di area tersebut.


Petugas kemudian mencabut tiang-tiang itu untuk mencegah arena kembali digunakan sebagai tempat perjudian sabung ayam. Polisi juga mensterilkan lokasi dan mengimbau warga agar segera melapor jika menemukan praktik perjudian di lingkungan mereka.


Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, mengatakan kepolisian akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas perjudian yang dianggap meresahkan masyarakat.


“Polres Palopo bersama jajaran akan terus melakukan upaya penindakan terhadap aktivitas perjudian, termasuk sabung ayam, karena selain melanggar hukum juga berpotensi mengganggu situasi kamtibmas di tengah masyarakat,” kata Marsuki dalam keterangannya.


Ia meminta masyarakat berperan aktif membantu aparat kepolisian menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun tindak kriminal lainnya.


“Jika ada aktivitas yang mencurigakan atau praktik perjudian di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar dia.

Previous Post Next Post