Polisi Tangkap Terduga Pelaku Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Luwu Utara

LUWU UTARA  – Tim Resmob Polres Luwu Utara mengamankan seorang pria berinisial SM (45), warga Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.


Penangkapan dilakukan pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 15.30 WITA oleh tim yang dipimpin Dantim Resmob Polres Luwu Utara, Aipda Syarifuddin.


Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, IPTU Kadek Andi Pradnyadana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.


“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Desa Malimbu,” kata IPTU Kadek Andi Pradnyadana, Senin.


Korban dalam kasus tersebut diketahui merupakan seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu diduga terjadi di rumah korban saat korban sedang berada seorang diri.


Polisi menyebut korban mengalami dampak fisik dan psikologis akibat kejadian tersebut sehingga kasusnya kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti secara hukum.


Kadek mengatakan, saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Polres Luwu Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Dari hasil interogasi awal, pelaku disebut mengakui perbuatannya. Penyidik juga masih mendalami dugaan adanya tindakan serupa yang terjadi lebih dari satu kali.


“Penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman keterangan lainnya,” ujar Kadek.


Saat ini, Satreskrim Polres Luwu Utara terus menangani perkara tersebut dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur.


Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak agar dapat segera ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Previous Post Next Post