LUWU UTARA - 5 orang diamankan kepolisian polsek Malangke Barat, kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, karena menangkap ikan ikan secara ilegal dan membahayakan. Kelima pelaku masing-masing NAS (43), JAB (39), SAM (34), SAI (33)) dan DND (18), mereka menggunakan alat setrum ikan yang terbuat dari mesin Dinamo mesin diesel.
Kapolres Luwu Utara AKBP Boy F Samola, mengatakan mereka diamankan saat menangkap ikan di sungai To Kuning , desa Pombakka karena menggunakan alat setrum ikan yang sangat membahayakan bagi pengguna maupun keberlangsungan hidup biota sungai.
“Mereka mencari ikan dengan cara menggunakan dinamo mesin diesel yang ditaruh diatas perahu dan disambungkan dengan alat tangkap menggunakan 2 buah batang bambu untuk menyetrum ikan, nah cara ini tidak diizinkan karena membahayakan,” katanya, Jumat (02/11/2018).
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit perahu, 1 unit mesin perahu tempel 17 PK, 1 unit mesin perahu tempel 16 PK, 1 unit Dinamo 3.000 watt, 2 buah kabel serabut , 5 liter bahan bakar premium dan 5 liter bahan bakar solar.
“Atas perbuatannya para pelaku terancam pidana maksimal 6 tahun penjara undang-undang nomor 31 tahun 2009 tentang Perikanan,” ucapnya.
Hingga saat ini, para pelaku menjalani serangkaian pemeriksaan di Mako Polres Luwu Utara.