Ada 20 hari libur yang terdapat pada tahun 2019. Hal ini sudah ditetapkan pemerintah melalui kesepakatan tiga menteri yakni Menag Lukman Hakim Saifuddin, Menaker Hanif Dhakiri, dan Menteri PANRB Syafruddin, di Jakarta, 2 November 2018.
Dalam Keputusan Bersama
itu disebutkan, jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 yaitu
sebanyak 20 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti
bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya
Natal. Cuti Bersama Idul Fitri 1440 Hijriah ditetapkan pada 3, 4, dan 7 Juni
(Senin, Selasa, dan Jumat).
Sedangkan Cuti Bersama
Natal pada 24 Desember (Selasa). Selengkapnya rincian Hari Libur Nasional dan
Cuti Bersama 2019 adalah sebagai berikut:
Libur Nasional
- 1 Januari (Selasa):
Tahun baru 2019
- 5 Februari (Selasa):
Tahun baru Imlek 2570 Kongzili
- 7 Maret (Kamis): Hari
raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941
- 3 April (Rabu): Isra'
Mi'raj
- 19 April (Jumat): Wafat
Isa Al Masih
- 1 Mei (Rabu): Hari buruh
internasional
- 19 Mei (Minggu): Hari
raya Waisak 2563
- 30 Mei (Kamis): Kenaikan
Isa Al Masih
- 1 Juni (Sabtu): Hari
lahir Pancasila
- 5-6 Juni (Rabu-Kamis):
Hari raya Idul Fitri 1440 H
- 11 Agustus (Minggu):
Hari raya Idul Adha 1440 H
- 17 Agustus (Sabtu): Hari
kemerdekaan RI
- 1 September (Minggu):
Tahun baru Islam 1441 H
- 9 November (Sabtu):
Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Rabu): Hari
raya Natal
Cuti Bersama
- 3, 4 dan 7 Juni (Senin,
Selasa, Jumat): Hari raya Idul Fitri 1440 H
- 24 Desember (Selasa): Hari raya Natal