PALOPO, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas III Palopo,
Sulawesi Selata, mendeportasi satu orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal sesuai Pasal 75
ayat 1 Undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian sehingga mendapat
sanksi deportasi dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Kasubsi
Insarkom dan Wasdakim Imigrasi Palopo, Yusran mengatakan
bahwa Imigrasi Kelas III
Palopo mendeportasi Chea Man Hock asal Malaysia, yang diduga bekerja secara ilegal
di Kabupaten Toraja Utara.
“Chea
Man Hock selama berada di Indonesia menggunakan visa kunjungan, namun pada
faktanya, dirinya bekerja sebagai juru masak disalah satu rumah makan di Pasar
Bolu, Toraja utara, selain itu, untuk mengelabui petugas imigrasi, dia juga mengaku,
jika dirinya telah menikahi seorang wanita asal Toraja yang juga merupakan
pemilik rumah makan tersebut,” kata Yusran, Rabu (12/9/2018).
Kata Yusran, Chea awalnya datang untuk memperpanjang izin tinggalnya,
setelah diwawancarai dia
mengaku jika telah menikah sirih, namun saat dimintai bukti pernikahannya dia (Chea Man
Hock) tidak bisa menunjukkan bukti berupa foto dan surat-surat lainnya.
“Setelah
dilakukan penyelidikan
dilakukan penangkapan untuk dideportasi karena tidak bias menunjukan
bukti. Sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan ayat
(2) huruf f, pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif
Keimigrasian berupa deportasi (pemulangan) terhadap orang asing yang tidak
menaati peraturan perundang-undangan. Yang bersangkutan bisa kembali ke
Indonesia, dengan menggunakan visa ijin tinggal terbatas serta mengurus
surat-surat pernikahannya dan mengikuti Istrinya menjadi seorang WNI,"
jelasnya.