Bekerja Ilegal di Toraja, Imigrasi Palopo, Deportasi WNA Asal Malaysia




PALOPO, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas III Palopo, Sulawesi Selata, mendeportasi satu orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal sesuai Pasal 75 ayat 1 Undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian sehingga mendapat sanksi deportasi dari Wilayah Negara Republik Indonesia

Kasubsi Insarkom dan Wasdakim Imigrasi Palopo, Yusran mengatakan bahwa Imigrasi Kelas III Palopo mendeportasi Chea Man Hock asal Malaysia, yang diduga bekerja secara ilegal di Kabupaten Toraja Utara.

Chea Man Hock selama berada di Indonesia menggunakan visa kunjungan, namun pada faktanya, dirinya bekerja sebagai juru masak disalah satu rumah makan di Pasar Bolu, Toraja utara, selain itu, untuk mengelabui petugas imigrasi, dia juga mengaku, jika dirinya telah menikahi seorang wanita asal Toraja yang juga merupakan pemilik rumah makan tersebut,” kata Yusran, Rabu (12/9/2018).

Kata Yusran, Chea awalnya datang untuk memperpanjang izin tinggalnya, setelah diwawancarai dia mengaku jika telah menikah sirih, namun saat dimintai bukti pernikahannya dia (Chea Man Hock) tidak bisa menunjukkan bukti berupa foto dan surat-surat lainnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan dilakukan penangkapan untuk dideportasi karena tidak bias menunjukan bukti. Sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf f, pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi (pemulangan) terhadap orang asing yang tidak menaati peraturan perundang-undangan. Yang bersangkutan bisa kembali ke Indonesia, dengan menggunakan visa ijin tinggal terbatas serta mengurus surat-surat pernikahannya dan mengikuti Istrinya menjadi seorang WNI," jelasnya.


Previous Post Next Post