Pura-pura Mulung, Residivis Curat Dibekuk


PALOPO--Masyarakat Kota Palopo, diminta untuk selalu berhati-hati. Pasalnya, pelaku tindak pidana kejahatan seperti pencurian dan kekerasan (curat) kini memakai segala macam cara demi melancarkan aksinya. Seperti yang dilakukan pria yang tinggal di Jalan Sungai Pareman, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara (Waru) Kota Palopo.

Adalah, Asrul Bin Sabir (18) dibekuk Reskrim Polres Palopo, dimana pelaku merupakan Target Operasi (TO) Operasi Sikat Lipu 2018.

Pelaku ditangkap di Kostnya di Jalan Salak, lorong samping Telkom, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara Kota Palopo, sekira pukul, 06.15 Wita dini hari.

"Perlu diketahui bahwa, pelaku Curat ini merupakan Residivis, sudah dua kali ditahan atas kasus yang sama," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf SE SIk, pagi kemarin.
Perwira tiga balok itu, menyebutkan, korbannya kali ini seorang mahasiswi bernama Hatmiati aloas Harmi (21) kost di Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara Kota Palopo.

Korban melaporkan HP miliknya hilang dengan dasar laporan
LPB/326/IX/2018/SPKT/Res Palopo, Tgl 12 September 2018.
Saat itu, korban sedang istirahat dalam kamar kostnya serta mencharger 2 unit Handphome merk OPPO Type A3S warna merah & F1S warna gold.

Begitu korban membalikkan badannya mengarah ke HP dia (korban) melihat seorang laki-laki sudah memegang 2 unit HP miliknya. Pelaku saat itu langsung lari sambil memegang HP yang dicuri.
Korban secara spontan seketika itu bangun dari tidur kemudian mengejar pelaku dan sempat menarik baju pelaku dari belakang.

Saat itupula pelaku berontak dan korban terjatuh selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salak Kota Palopo.

"Tidak lama setelah itu, snggota Sat Reskrim mengamankan pelaku," terang Ardy Yusuf.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handpone merk oppo Type A3S warna merah dan satu unit handpone merk Oppon Type F1S warna Gold.

"Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Palopo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tegas Kasat Reskrim.
Previous Post Next Post