JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendorong pemanfaatan Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC) atau APEC Business Travel Card (ABTC) untuk mempermudah mobilitas pelaku usaha sekaligus mendukung peningkatan investasi di Indonesia.
Jumlah pemegang KPP APEC aktif dari Indonesia pada 2026 tercatat sebanyak 1.814 orang. Angka tersebut meningkat 41,8 persen dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 1.279 orang.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan digitalisasi layanan KPP APEC menjadi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi birokrasi dan memberikan kepastian waktu pelayanan bagi para pelaku usaha.
“Pemutakhiran layanan melalui platform digital abtc.imigrasi.go.id ini dirancang untuk memotong rantai birokrasi dan memberikan kepastian waktu proses, sehingga para pelaku usaha dapat merencanakan kegiatan bisnis internasional secara lebih terukur,” ujar Hendarsam dalam siaran pers Direktorat Jenderal Imigrasi, Selasa (20/10/2026).
KPP APEC memberikan fasilitas bebas visa untuk kunjungan bisnis berulang serta akses antrean khusus di bandara negara-negara anggota APEC. Fasilitas ini ditujukan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, termasuk pemegang saham, direksi, komisaris, pebisnis luar negeri, pejabat pemerintah, serta profesi tertentu seperti dokter spesialis, dokter subspesialis, dan arsitek.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2025.
Sebelum layanan digital diterapkan, pengajuan KPP APEC dilakukan secara manual dengan waktu penyelesaian sekitar enam bulan. Kini, pemohon dapat mendaftarkan akun, mengunggah dokumen persyaratan, dan membayar biaya sebesar Rp 2,5 juta melalui sistem pembayaran terintegrasi.
Setelah pembayaran dilakukan, proses verifikasi dan profiling oleh petugas imigrasi membutuhkan waktu tujuh hari kerja.
KPP APEC yang disetujui juga diterbitkan dalam format digital atau virtual sehingga dapat diakses melalui telepon pintar. Format ini menggantikan kartu fisik dan dilengkapi fitur verifikasi keaslian pemegang kartu serta pembaruan informasi status persetujuan negara anggota secara real-time.
Secara global, jumlah pemegang KPP APEC aktif di seluruh ekonomi anggota APEC telah melampaui 580.000 orang pada 2026.
Kemudahan perjalanan bisnis tersebut dinilai sejalan dengan peluang investasi di kawasan Asia-Pasifik. Berdasarkan laporan Kementerian Investasi/BKPM yang dikutip Ditjen Imigrasi, realisasi penanaman modal asing (PMA) di Indonesia pada 2025 mencapai Rp 900,9 triliun atau sekitar 53,4 miliar dollar AS.
Hendarsam berharap integrasi layanan KPP APEC ke dalam ekosistem digital dapat membantu pelaku usaha Indonesia memperluas pasar internasional sekaligus memperkuat daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi di kawasan Asia-Pasifik.
“Integrasi layanan KPP APEC ke dalam ekosistem digital diharapkan tidak hanya mempermudah pebisnis lokal melakukan ekspansi pasar, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi yang kompetitif di kawasan Asia-Pasifik,” kata Hendarsam.

No comments:
Post a Comment