BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara India berinisial SP setelah menemukan dua paspor dengan identitas berbeda. Salah satu paspor tersebut diduga mengalami penggantian halaman biodata.
Kasus ini terungkap saat SP menjalani pemeriksaan keimigrasian sebelum keberangkatan menuju Manila, Filipina, pada Rabu (14/10/2026) dini hari.Petugas imigrasi mencurigai keaslian paspor yang digunakan SP. Pemeriksaan lebih lanjut kemudian menemukan bahwa pria tersebut memiliki paspor India lainnya dengan identitas berbeda.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik keimigrasian juga menunjukkan adanya dugaan penggantian halaman biodata pada salah satu paspor tersebut.
Atas temuan itu, Imigrasi Ngurah Rai mengambil tindakan dengan mendeportasi SP pada Selasa (27/10/2026).
SP dipulangkan melalui penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Chennai, India.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, temuan tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian petugas dalam memeriksa dokumen perjalanan penumpang internasional.
“Petugas kami menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan, kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam hingga terungkap adanya paspor lain dengan identitas berbeda,” ujar Novyandri dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).
Menurut dia, pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan saat warga negara asing memasuki Indonesia, tetapi juga ketika mereka hendak meninggalkan wilayah Indonesia.
Novyandri menegaskan, penggunaan dokumen perjalanan palsu merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Untuk itu, Imigrasi Ngurah Rai terus meningkatkan kemampuan pemeriksaan dokumen serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Ia menambahkan, pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan setiap orang yang melintas menggunakan dokumen perjalanan yang sah, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban.
Langkah tersebut, kata Novyandri, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menjalankan pelayanan secara profesional serta menegakkan hukum keimigrasian.

No comments:
Post a Comment