LUWU – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Luwu mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BS (33), warga Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.Pengungkapan ini dilakukan Tim URC Resmob Polres Luwu yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Hirsul dengan dukungan dan koordinasi bersama Tim URC Resmob Polres Wajo.
Kasus pencurian tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 03.30 Wita.
Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda CRF berwarna hitam dengan nomor polisi DP 2258 US di depan rumah tantenya di Desa Komba, Kecamatan Larompong.
Setelah memarkir kendaraan pada malam hari, korban masuk ke rumahnya yang berada di samping lokasi parkir.
Namun, saat terbangun sekitar pukul 06.00 Wita, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Larompong pada 4 Desember 2025 dengan nomor laporan LP/B/57/XII/2025/SPKT/Polsek Larompong/Polres Luwu/Polda Sulsel.
Pelaku Akui Motor Dijual untuk Beli Sabu
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Luwu melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku.
Polisi kemudian mengetahui bahwa BS telah diamankan di Mako Polres Wajo. Tim Resmob Polres Luwu selanjutnya berkoordinasi dengan jajaran Polres Wajo untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan.
Dari hasil interogasi awal, BS mengakui telah mencuri sepeda motor Honda CRF milik korban di Desa Komba, Kecamatan Larompong.
Terduga pelaku juga mengungkapkan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual. Sebagian hasil penjualannya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online dan membeli sabu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna hitam dengan nomor polisi DP 2258 US.
Kendaraan tersebut memiliki nomor mesin KD11E1329452 dan nomor rangka MH1KD1111NK3301.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Luwu masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Polres Luwu juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.

No comments:
Post a Comment