LUWU – Komisi I DPRD Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengeluarkan lima rekomendasi terkait pemalangan akses jalan di wilayah Rante Balla, Kecamatan Latimojong, yang telah berlangsung lebih dari sepekan.
Salah satu poin utama rekomendasi tersebut adalah mendesak pemulihan akses jalan melalui pendekatan persuasif dan sesuai ketentuan hukum. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM), logistik, serta aktivitas masyarakat dan perusahaan di wilayah yang tidak disengketakan.
Rekomendasi itu dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Luwu, Jumat (16/10/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Bupati Luwu, Kapolres Luwu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, serta Kepala Staf Kodim (Kasdim) yang mewakili Dandim.
Namun, upaya mempertemukan seluruh pihak yang bersengketa belum terwujud. Perwakilan kelompok yang mengatasnamakan Anak Adat Rante Balla tidak hadir dalam forum tersebut.
Padahal, persoalan yang dibahas berkaitan dengan klaim lahan dan pemalangan akses jalan yang berdampak pada aktivitas masyarakat serta operasional perusahaan di kawasan tersebut.
Rekomendasi Komisi III DPR RI jadi sorotan
Dalam rekomendasinya, Komisi I DPRD Luwu menegaskan tetap menghormati rekomendasi Komisi III DPR RI terkait persoalan yang terjadi di Rante Balla.
Meski demikian, penghentian kegiatan selama proses penyelesaian sengketa harus dibatasi pada lahan yang menjadi objek sengketa. Sementara itu, aktivitas di luar wilayah yang disengketakan tetap dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, rekomendasi Komisi III DPR RI tidak dapat dijadikan dasar untuk memblokade akses jalan menuju wilayah yang tidak termasuk dalam objek sengketa.
DPRD Luwu juga menilai pemalangan jalan perlu segera ditangani agar tidak memicu konflik horizontal yang lebih luas dan mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, serta keamanan daerah.
Pembukaan akses jalan selanjutnya direncanakan dilakukan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Luwu melalui pendekatan persuasif dan sesuai ketentuan hukum.
DPRD soroti nasib karyawan dan pelaku UMKM
Selain persoalan akses jalan, Komisi I DPRD Luwu turut menyoroti dampak pemalangan terhadap pekerja dan pelaku usaha lokal.
DPRD meminta PT Masmindo Dwi Area (MDA) bersama perusahaan kontraktor melakukan pendataan terhadap pekerja yang terdampak serta menyiapkan langkah mitigasi untuk mencegah pekerja dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah daerah juga didorong mengambil langkah perlindungan terhadap keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sektor transportasi, pemasok, serta pelaku usaha lokal yang aktivitas ekonominya berpotensi terganggu.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh berlarutnya persoalan pemalangan akses jalan.
Penyelesaian sengketa diminta melalui dialog
Komisi I DPRD Luwu mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan menghindari tindakan intimidasi maupun provokasi yang berpotensi memperkeruh situasi.
Penyelesaian sengketa didorong melalui koordinasi dan dialog yang melibatkan pemerintah daerah, Forkopimda, ATR/BPN, PT Masmindo Dwi Area (MDA), serta perwakilan masyarakat.
Dalam catatan resminya, DPRD Luwu menegaskan bahwa upaya memperjuangkan hak atas tanah tidak boleh mengabaikan hak masyarakat lainnya untuk bekerja dan berusaha.
DPRD juga menekankan pentingnya menjaga kepastian hukum serta keberlangsungan investasi yang taat terhadap peraturan perundang-undangan demi kepentingan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Luwu.

No comments:
Post a Comment