Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Pemangku Adat Rante Balla Bantah Klaim Sepihak, Pemalangan Disebut Rugikan Warga

Saturday, 10 October 2026 | October 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-10T04:48:39Z

*Parengnge Kande Api Edy Lembangan mempertanyakan legitimasi kelompok yang mengatasnamakan “Anak Adat Rante Balla”. Para pemangku adat di Kawasan Latimojong akan menghadap Kedatuan Luwu setelah aksi pemalangan disebut mulai mengganggu perekonomian dan rasa aman warga*


LUWU – Klaim kelompok yang mengatasnamakan “Anak Adat Rante Balla” dalam polemik lahan di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, yang dibawa hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, mendapat bantahan dari pemangku adat setempat.



Edy Lembangan, selaku Parengnge Kande Api yang merupakan salah satu pemangku adat di wilayah Rante Balla, secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan maupun pengakuan terhadap kelompok tersebut.


“Saya tidak pernah merestui dan mengakui keberadaan kelompok yang mengaku sebagai masyarakat adat Rante Balla, apalagi sampai menerbitkan dokumen apa pun terkait Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA),” tegas Edy. 


Ia juga menyatakan tidak mendukung pihak yang membawa persoalan tersebut hingga ke Komisi III DPR RI. 


“Saya tidak mendukung apa yang di Komisi III DPR RI yang mengatasnamakan Masyarakat Adat Ranteballa,” lanjutnya.


Bantahan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legitimasi kelompok yang mengatasnamakan masyarakat adat Rante Balla, termasuk siapa yang memberikan mandat kepada mereka untuk mewakili masyarakat setempat.


Edy turut menyoroti kesaksian yang disampaikan dalam RDP Komisi III DPR RI pada 29 September 2026, termasuk peristiwa seorang bayi yang disebut terdampak gas air mata.


“Di DPR mereka bilang ada bayi yang kena gas air mata. Itu cucu saya! Mereka yang bukan warga Rante Balla datang menutup jalan membawa-bawa orang luar. Sudah saya ingatkan sejak awal supaya mereka tidak melakukan pemalangan karena pasti berdampak kepada warga yang tinggal di sekitar Rante Balla. Kejadiannya malah menimpa kami, warga asli Rante Balla. Pas kejadian, malah tim Perusahaan MDA yang mengurus cucu saya untuk dapat bantuan medis,” ungkap Edy.


Pemalangan Mengganggu Ekonomi Warga

Selain mempertanyakan klaim representasi adat, Edy menyoroti pemalangan yang kini dilakukan Kembali oleh kelompok warga dari luar Rante Balla. “Mereka bawa orang dari luar desa Rante Balla dan menutup jalan warga desa. Padahal warga selama ini menggantungkan pendapatan pada kegiatan ekonomi sehari-hari dari orang yang lewat,” sesal Edy. 


Dampaknya, kini sejumlah warung makan mulai sepi pelanggan, sementara beberapa rumah kos milik warga mulai ditinggalkan penghuninya karena merasa situasi yang kurang aman.


Kondisi tersebut menjadi perhatian karena aksi yang dilakukan dengan mengatasnamakan masyarakat justru disebut menimbulkan kesulitan bagi warga setempat, terutama pelaku usaha kecil yang bergantung pada aktivitas ekonomi di Rante Balla.


Akan Temui Pemangku Adat dan Menghadap Kedatuan Luwu


Khawatir persoalan semakin berkembang dan memicu konflik sosial, Edy berencana menginisiasi pertemuan dengan sejumlah pemangku adat di wilayah Latimojong, antara lain Parengnge Keppe, Parengnge Lemo, Parengnge Sikapa, Parengnge Tabang, dan Parengnge Pangi.


Sebagai Parengnge Kande Api, ia juga akan meminta arahan dari Maddika Ulusalu, Maddika Ponrang, serta para sesepuh adat lainnya sebelum membawa persoalan tersebut ke Kedatuan Luwu.


“Setelah bertemu, kami juga akan meminta arahan dari Maddika Ulusalu, Maddika Ponrang, serta para sesepuh adat lainnya sebelum bersama-sama menghadap Kedatuan Luwu untuk mencari penyelesaian persoalan ini,” jelas Edy.


Menurutnya, musyawarah dengan para pemangku adat dan Kedatuan Luwu diperlukan untuk mencari jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat di wilayah lingkar tambang. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah konflik berkepanjangan, memulihkan rasa aman, serta menjaga keberlangsungan aktivitas sosial dan ekonomi warga Rante Balla.


Polemik ini juga memunculkan pertanyaan mendasar mengenai pihak yang berhak berbicara atas nama masyarakat adat, terutama ketika tidak mendapat pengakuan dari pemangku adat setempat. Terlebih lagi, ketika tuntutan dibawa atas nama masyarakat, kepentingan dan keselamatan warga semestinya menjadi prioritas, bukan justru malah merugikan masyarakat Rante Balla. 


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update