LUWU – Hasil Rapat Dengar Pendapat RDP di Komisi I DPRD Kabupaten Luwu memerintahkan agar akses jalan menuju Rante Balla yang selama lebih dari sepekan dipalang segera dibuka melalui langkah persuasif dan sesuai ketentuan hukum.
Rekomendasi tersebut lahir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Luwu pada Jumat (16/10/2026), dan dihadiri Bupati Luwu, Kapolres Luwu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, serta Kepala Staf Kodim mewakili Dandim.RDP yang diharapkan menjadi ruang dialog bagi seluruh pihak yang bersengketa belum berhasil mempertemukan semua pihak. Kelompok yang mengatasnamakan Anak Adat Rante Balla tidak menghadiri forum tersebut.
Meski demikian, rapat menghasilkan lima rekomendasi penting. Salah satu poin utama menegaskan perlunya pemulihan akses jalan untuk menjamin kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM), logistik, mobilitas masyarakat, serta aktivitas perusahaan pada wilayah yang tidak termasuk objek sengketa.
Dalam forum tersebut, Wakil Ketua DPRD Luwu, Andi Mammang, menegaskan bahwa rekomendasi Komisi III DPR RI terkait penghentian sementara aktivitas tidak dapat ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan pemalangan jalan.
"Rekomendasi DPR RI itu bukan blokade. Yang dimaksud menghentikan operasi hanya pada bagian tanah yang bersengketa," tegas Andi Mammang.
Menurutnya, jalan yang saat ini ditutup merupakan fasilitas umum yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah sehingga aksesnya tidak boleh dihalangi.
"Jalan adalah jalan umum. Itu milik pemerintah daerah, jadi harus dibuka," ujarnya.
Andi Mammang juga mengingatkan bahwa situasi di lapangan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan konflik jika tidak segera diselesaikan.
"Ada blokade yang bisa membahayakan orang. Kalau sampai ada yang menjadi korban, siapa yang bertanggung jawab?" katanya.
Ia turut menyayangkan ketidakhadiran kelompok yang mengatasnamakan Anak Adat Rante Balla dalam RDP tersebut. Menurutnya, forum yang difasilitasi DPRD seharusnya menjadi ruang dialog untuk mencari solusi bersama.
"Kelompok Rante Balla ini kenapa tidak hadir? Padahal forum ini menjadi kesempatan untuk menyampaikan langsung pandangan dan mencari jalan keluar," ujarnya.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Latimojong, Andi Mammang mengaku memahami kondisi masyarakat setempat dan berharap persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
"Daerah Latimojong itu dapil saya. Saya asli Latimojong. Karena itu saya meminta agar blokade tersebut segera dibuka supaya tidak terjadi konflik di tengah masyarakat," tegasnya.
Komisi I DPRD Luwu juga mengingatkan bahwa blokade jalan harus segera ditangani guna mencegah berkembangnya konflik horizontal yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan daerah. Upaya pembukaan akses direncanakan dilakukan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Terkait sengketa lahan, DPRD menegaskan tetap menghormati rekomendasi Komisi III DPR RI dan mendorong penyelesaian melalui mekanisme hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan. Setiap pihak diminta membuktikan hak atas tanah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan hanya berdasarkan klaim sepihak.
DPRD juga memperjelas bahwa penghentian sementara kegiatan hanya berlaku pada area yang menjadi objek sengketa. Aktivitas di luar wilayah tersebut tetap dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, rekomendasi Komisi III DPR RI mengenai penghentian sementara aktivitas di lokasi sengketa tidak dapat dimaknai sebagai dasar untuk melakukan pemalangan atau penutupan akses jalan menuju wilayah lain yang tidak disengketakan.
Pemalangan yang terjadi selama lebih dari sepekan disebut telah berdampak pada aktivitas karyawan PT Masmindo Dwi Area (MDA), pekerja kontraktor, serta sejumlah pelaku usaha yang bergantung pada aktivitas ekonomi di sekitar proyek.
Menyikapi kondisi tersebut, DPRD meminta PT MDA bersama perusahaan kontraktor melakukan pendataan terhadap pekerja yang terdampak dan menyiapkan langkah mitigasi untuk mencegah terjadinya perumahan pekerja maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga didorong untuk memberikan pendampingan dan perlindungan tenaga kerja, sekaligus menjaga keberlangsungan UMKM, sektor transportasi, pemasok, dan pelaku usaha lokal.
Selain mengimbau seluruh pihak menahan diri serta menghindari tindakan intimidatif maupun provokasi, DPRD mendorong pemerintah daerah, Forkopimda, ATR/BPN, PT MDA, dan perwakilan masyarakat untuk segera merumuskan langkah penyelesaian yang konkret, terukur, dan memiliki batas waktu yang jelas.

No comments:
Post a Comment