Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Bupati Luwu Serahkan Dua Ranperda Perseroda Luwu Cemerlang ke DPRD

Tuesday, 27 October 2026 | October 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-27T10:08:15Z

LUWU – Bupati Luwu, H. Patahudding, menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) Luwu Cemerlang dan penyertaan modal daerah kepada DPRD Kabupaten Luwu, Selasa (27/10/2026).

Penyerahan dua Ranperda tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Luwu. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Luwu memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengoptimalkan potensi ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Dalam penyampaiannya, Patahudding mengatakan, pembentukan Perseroda Luwu Cemerlang merupakan langkah strategis untuk mendorong pengelolaan potensi daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel. Perusahaan tersebut juga diharapkan dapat membuka peluang kerja sama investasi dengan pihak ketiga.


Menurut Patahudding, dinamika perekonomian dan tuntutan kemandirian fiskal daerah mengharuskan pemerintah lebih kreatif dan inovatif dalam menggali sumber pendapatan baru.


“Penguatan kelembagaan BUMD menjadi salah satu instrumen strategis yang dapat kita optimalkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.


Perseroda Luwu Cemerlang direncanakan menjalankan sejumlah bidang usaha. Kegiatan utamanya adalah perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM), disertai bidang usaha lain, seperti perdagangan bahan makanan dan minuman, penyediaan tenaga kerja, persewaan kendaraan operasional dan alat berat, serta jasa kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan gedung atau pabrik.


Pengembangan bidang usaha tersebut diharapkan dapat memperluas aktivitas ekonomi, meningkatkan pemanfaatan potensi daerah, dan membuka peluang kerja bagi masyarakat Kabupaten Luwu.


Selain Ranperda pembentukan Perseroda, pemerintah daerah juga mengajukan Ranperda tentang penyertaan modal daerah. Regulasi ini disiapkan untuk mendukung struktur permodalan perusahaan agar kegiatan usaha dapat dijalankan secara terencana.


Patahudding menjelaskan, penyertaan modal daerah juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mendayagunakan aset daerah secara profesional.


Namun, ia menegaskan bahwa pengelolaan modal daerah harus didukung perencanaan matang, analisis kelayakan usaha, serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dengan demikian, investasi yang dilakukan pemerintah daerah diharapkan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian dan keuangan daerah.


Patahudding berharap DPRD Kabupaten Luwu membahas kedua Ranperda tersebut secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, kelayakan usaha, manfaat ekonomi, dan keberlanjutan pengelolaan perusahaan.


“Kami mengharapkan saran, masukan, dan pembahasan yang konstruktif dari seluruh anggota dewan agar kedua Ranperda ini dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum serta menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah,” katanya.


Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Luwu atas dukungan dan kerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.


Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.


Melalui pembahasan kedua Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Luwu berharap Perseroda Luwu Cemerlang dapat dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi landasan pengelolaan usaha daerah yang profesional serta berkelanjutan.


Keberadaan perusahaan tersebut diharapkan mampu memperkuat perekonomian daerah, meningkatkan PAD, dan memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update